BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa lahan seluas 63 hektare dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Aset di wilayah Bogor Timur itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan pusat ekonomi baru sekaligus meningkatkan nilai skoring pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan CDOB Bogor Timur.
“Pengembangan pusat ekonomi Sukamakmur merupakan bagian dari strategi mendorong CDOB Bogor Timur, sekaligus meningkatkan nilai skoring melalui optimalisasi potensi dan aset daerah,” kata Ajat, Kamis, 26 Maret 2026.
Pemkab Bogor saat ini memprioritaskan pemerataan pembangunan melalui pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah timur, termasuk Kecamatan Sukamakmur yang dinilai strategis.
Kebijakan ini diambil karena capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Bogor Timur, khususnya Sukamakmur dan Tanjungsari, masih tergolong rendah. Pada 2025, Sukamakmur berada di peringkat ke-39 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, yang menunjukkan keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan daya beli.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menetapkan arah pembangunan berbasis pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi, mulai dari penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pengembangan pusat pertumbuhan baru ini kami arahkan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, sekaligus membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja di wilayah Bogor Timur,” ujar Rudy.
Pemkab Bogor menilai, kehadiran pusat ekonomi baru di Sukamakmur akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta membuka peluang usaha bagi masyarakat setempat.
Selain itu, pengembangan kawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam percepatan pembentukan CDOB Bogor Timur melalui peningkatan nilai skoring dengan mengoptimalkan potensi wilayah serta memperkuat dukungan aset daerah.
Dalam perjanjian kerja sama, PT BJA wajib memastikan lahan yang diserahkan dalam kondisi bersih dan bebas sengketa. Jika di kemudian hari muncul persoalan hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak perusahaan.
Pemkab Bogor akan menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan agar pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemkab Bogor optimistis pengembangan pusat ekonomi di Sukamakmur dapat mempercepat pertumbuhan kawasan Bogor Timur sekaligus memperkuat kesiapan pembentukan daerah otonomi baru yang mandiri dan berdaya saing.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post