BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor menertibkan angkutan kota antar daerah (angkot AKDP) di kawasan simpang BTM, Lawang Saketeng, hingga Jalan R Saleh Bustaman, Jumat, 27 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, mayoritas kendaraan yang terjaring tidak memiliki izin resmi dan tidak laik jalan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Bogor, Faizal Rachman, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari program Forum Lalu Lintas yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait.
“Penertiban AKDP yang melintasi seputaran BTM dan Lawang Saketeng ini memang sudah diprogramkan. Target utama kami kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak teknis, tidak layak jalan, serta bermasalah pada administrasi perizinannya,” kata Faizal.
Ia menjelaskan, operasi saat ini difokuskan di Jalan R Saleh Bustaman seiring program pengosongan Pasar Bogor. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan tidak memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku.
“Mayoritas tidak memiliki izin resmi, tidak laik secara teknis, serta masa berlaku administrasinya sudah habis atau belum diperpanjang,” ujar dia.
Petugas memberikan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Kendaraan yang melanggar diproses melalui pengadilan dan selanjutnya dieksekusi oleh kejaksaan.
Dalam satu hari operasi, petugas menjaring sekitar 25 hingga 50 kendaraan. Penertiban akan terus dilakukan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Faizal mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan umum untuk mematuhi aturan, terutama terkait kelayakan teknis dan administrasi trayek. Meski kewenangan AKDP berada di pemerintah provinsi, Dishub Kota Bogor tetap berkoordinasi agar data kendaraan yang masuk ke wilayah kota dapat terpantau, khususnya yang belum melakukan daftar ulang uji kelayakan.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan penanganan angkot yang menjadi keluhan warga akan dilakukan bertahap. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan menggelar razia angkutan umum secara lebih luas.
“Baik angkot dalam kota maupun AKDP akan kami periksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk SIM dan lainnya. Ini akan segera kami laksanakan agar selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” kata Dedie.
Ia menambahkan, penertiban akan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan, terutama di titik rawan kemacetan seperti kawasan BTM. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi praktik ngetem dan kemacetan di simpang BTM dan sekitarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post