BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan skema cukai baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal mulai diterapkan paling lambat Mei 2026. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Purbaya mengatakan, proposal kebijakan telah disusun oleh Kementerian Keuangan dan siap dibahas bersama DPR guna menentukan bentuk final sebelum implementasi.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR bagaimana yang terbaik. Proposal sudah selesai dan diharapkan bisa diterima DPR, baru kita jalankan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Ia menuturkan, pemerintah mendorong kebijakan ini segera berlaku untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
“Targetnya paling lambat Mei sudah berjalan supaya pendapatan masuk dan rokok ilegal bisa ditekan,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, skema tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan rokok ilegal. Pemerintah, kata dia, mendorong pelaku usaha masuk ke jalur resmi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
“Pelaku harus masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu,” kata dia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat dialihkan menjadi aktivitas usaha yang legal dan tercatat sehingga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Mereka diberi kesempatan masuk pasar legal. Kalau tidak, akan ditindak,” ujarnya.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai pada 2026. Namun, Purbaya belum merinci proyeksi tambahan pendapatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post