BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga orang dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal di Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (9/4/2026).
Ketiga orang tersebut masing-masing RH (33) yang diduga sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai pekerja, dan FA (33) yang berperan sebagai kurir. Namun, berdasarkan informasi keluarga, dua orang telah dipulangkan, sementara RH masih menjalani proses hukum.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Blok K2 itu, polisi menemukan sejumlah produk kosmetik siap edar yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti yang disita meliputi krim siang dan malam, toner, serta sabun yang diduga mengandung merkuri.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan seperti penanak nasi, alat serut sabun, dan bahan pewarna yang diduga digunakan dalam proses pengemasan produk.
Kepala Desa Ciherang, Suherwin, mengatakan bangunan yang digerebek merupakan rumah tinggal biasa, bukan pabrik produksi.
“Setelah kami lihat langsung, itu bukan pabrik, melainkan rumah kecil biasa. Informasi dari keluarga, kegiatan di sana hanya sebatas pengemasan,” ujarnya, Selasa., 14 April 2026.
Ia menambahkan, pihak desa tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut maupun rencana penggerebekan dari kepolisian.
Sementara itu, Jamal, ayah dari RH, mengaku tidak mengetahui usaha yang dijalankan anaknya melanggar hukum. Ia menyebut usaha tersebut telah berjalan sejak April 2024 dengan sistem pembelian bahan baku secara daring, kemudian dikemas ulang dan dijual kembali secara online.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post