BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Warga Kampung Cisadon, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, telah puluhan tahun bertahan tanpa akses listrik negara. Mereka mengandalkan turbin sederhana untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Kondisi tersebut terjadi karena wilayah Cisadon berdiri di atas lahan milik Perhutani yang belum memiliki legalitas sebagai permukiman. Akibatnya, pemerintah belum dapat menyediakan fasilitas umum, termasuk jaringan listrik konvensional.
Sekretaris Camat Babakan Madang, Iskandar, mengatakan warga telah lama menetap dan mengelola lahan itu. Namun status kepemilikan menjadi kendala utama masuknya infrastruktur.
“Karena tanahnya bukan milik adat atau milik pribadi, melainkan milik Perhutani, listrik otomatis belum bisa masuk. Warga sudah bertahun-tahun mengandalkan turbin untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Iskandar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, menyebut Perhutani sebenarnya berencana melepas status kawasan hutan tersebut. Namun prosesnya belum rampung, sehingga program pemerintah seperti Samisade dan Dana Desa belum dapat direalisasikan.
Di tengah capaian elektrifikasi Kabupaten Bogor yang tinggi, Cisadon menjadi pengecualian. Jumlah pelanggan listrik di daerah ini tercatat lebih dari 1,35 juta pada akhir 2021, meningkat dari 1,21 juta pada 2019. Meski sempat menurun pada 2020, konsumsi listrik kembali meningkat setelah pandemi.
Kondisi Cisadon mencerminkan ketimpangan akses energi di wilayah. Di satu sisi, pemerintah mendorong transisi energi, namun di sisi lain, sebagian wilayah masih menghadapi tantangan untuk mendapatkan akses listrik dasar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post