BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebuah warung jamu di Jalan Raya PWRI, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, digerebek polisi karena diduga menjual minuman keras ilegal. Dalam operasi pada Sabtu malam, 25 April 2026, polisi menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu dan arak Bali.
Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa resah atas aktivitas warung tersebut.
“Setiap malam warung jamu ini selalu ramai didatangi. Setelah diselidiki, ternyata menjual miras jenis ciu dan arak Bali. Parahnya, mayoritas pembeli merupakan anak-anak remaja,” kata Yulita dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.
Sebelum penggerebekan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas kemudian memesan minuman ciu dan dilayani oleh pemilik warung.
Setelah transaksi terjadi, tim yang telah bersiaga langsung masuk ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan serta menyita puluhan botol minuman keras ilegal.
Menurut Yulita, barang bukti disita dari warung milik pria berinisial OK, 40 tahun, warga Kampung Lumbung, Desa Semplak Barat.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis ciu dan arak Bali,” ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Unit Intelkam, Reskrim, dan piket patroli Polsek Kemang.
Yulita mengatakan, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Polres Bogor mengenai pemberantasan minuman keras ilegal yang dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Miras ilegal adalah pintu masuk kriminalitas. Mulai dari tawuran, kecelakaan, hingga tindakan asusila. Apalagi korbannya anak remaja. Ini yang tidak bisa kami toleransi,” kata dia.
Polsek Kemang mengimbau masyarakat melapor jika menemukan penjualan minuman keras ilegal, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Polisi menyatakan akan terus menggelar operasi serupa di wilayah Kemang.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post