BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Modus test drive kembali dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengelabui pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang warga Kecamatan Rumpin kehilangan sepeda motornya setelah dibawa kabur calon pembeli yang berpura-pura melakukan uji coba kendaraan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Rancakoja, RT 02/03, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sebelumnya menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko menjelaskan, pelaku menghubungi korban setelah melihat iklan penjualan dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi transaksi di kawasan Jalan Raya Kampung Rancakoja, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.
Saat pertemuan, pelaku sempat memeriksa kondisi motor sebelum meminta izin melakukan test drive. Namun setelah membawa kendaraan, pelaku tidak kembali dan langsung melarikan diri.
“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa motor korban untuk test drive, tetapi tidak kembali ke lokasi,” kata Suyoko, Selasa, 12 Mei 2026.
Korban yang menunggu di lokasi kemudian menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Sepeda motor yang dibawa kabur tercatat bernomor polisi F-471XX.
Upaya pencarian dilakukan dengan menyebarkan informasi kehilangan melalui media sosial. Sekitar pukul 22.00 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi dan korban bersama rekannya mengamankan pelaku di wilayah Kemang sebelum diserahkan ke Polsek Rumpin.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Suyoko mengimbau warga agar lebih waspada dalam transaksi kendaraan secara daring.
“Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas, meskipun hanya untuk test drive,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post