BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satpol PP Kota Bogor tak punya nyali untuk menyegel Resto Mie Gacoan di Jalan Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), yang nekad grand opening pada 24 Juni 2023 padahal belum ngantongi izin.
Diknfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Sholis dengan alasan ada regulasi dan tahapan yang harus dijalankan.
Menurut dia, bahwa pengelola Mie Gacoan Sholis melanggar perda bangunan gedung, untuk penyegelan ada tahapannya dan sekarang sedang berjalan.
Kecuali kata Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP kota Hujan itu, jika ada kejadian yang terjadi disana yang mengganggu ketertiban umum.
“Kalau ada kejadian dan mengganggu ketertiban umum kita bisa langsung melakukan penutupan sementara,” kata Demak, Sabtu 24 Juni 2023.
Dirinya mengaku, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pengelola untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin.
“Sekarang kalo mereka “Ngeyel” di perwali ada sanksi denda administratif untuk pelaku usaha yang beroperasi sebelum memiliki izin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Agustian Syach mengaku pengelola Mie Gacoan tetap nekad melanjutkan pembangunan meski sudah ditegur.
“Kalau tetap dilaunching sebelum ada kelengkapan surat perizinannya, maka hari itu juga kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya Jumat 23 Juni 2023.
Dari pantauan dilapangan, nampak restoran Mie Gacoan Sholis melakukan grand opening dan langsung diserbu pengunjung usai resmi beroperasi, bahkan antrian pengunjung cukup panjang. (Fry)
Discussion about this post