BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyatakan pengawasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tata kelola pemerintahan daerah menjadi pengingat agar penyusunan program pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Sastra, salah satu yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut ialah pelaksanaan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang selama ini dihimpun melalui kegiatan reses dan serap aspirasi anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” kata Sastra, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengatakan, Pokir DPRD memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam aturan itu, usulan Pokir wajib masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sastra menuturkan, setiap usulan juga harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar prosesnya dapat dipantau secara terbuka.
Menurut dia, pengawasan dari KPK diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
“Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara DPRD Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus diperkuat agar program pembangunan yang berasal dari Pokir DPRD dapat tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post