BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Bogor melibatkan ahli keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah itu dilakukan atas masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan, keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan perkara tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara.
“Dari hasil diskusi dengan BPKP beberapa waktu lalu, kami diminta menambahkan ahli keuangan negara dalam kasus penyelewengan aset Pemkab Bogor ini,” kata Andri, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Andri, ahli yang akan dilibatkan berasal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Saat ini, proses permintaan keterangan ahli masih berjalan.
“Ahli keuangan negara bisa dari universitas mana saja, tetapi untuk perkara ini kami menggunakan ahli dari Unhas,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menyatakan perkara dugaan penyelewengan aset daerah tersebut telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jawa Barat.
Andri mengatakan, hasil audit kerugian negara masih ditunggu penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara.
“Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP di Bandung,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyerahkan lima perkara terkait aset kepada kejaksaan. Namun, tidak seluruh perkara ditangani bidang tindak pidana khusus.
“Empat perkara lainnya diserahkan ke bidang lain di kejaksaan, seperti bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Andri.
Adapun perkara yang kini ditangani bidang Pidsus berkaitan dengan aset milik Pemkab Bogor di Jalan Tegar Beriman yang saat ini digunakan sebagai rumah makan.
Menurut Andri, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post