BogorOne.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan pajak tahun 2013 hingga 2025.
Program tersebut disambut antusias masyarakat dan berhasil mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran, Bapenda Kota Bogor juga mengoperasikan layanan Mobil Keliling (Mobling) PBB-P2 yang hadir secara bergiliran di seluruh kecamatan di Kota Bogor.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan bahwa layanan Mobling PBB-P2 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HJB ke-544 sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
”Hari ini kita melaksanakan kegiatan Mobil Keliling PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-544. Sampai saat ini, selama tiga hari pelaksanaan, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan. Namun karena keterbatasan teller dari Bank BJB, pelayanan setiap harinya difokuskan di tiga kecamatan secara bergantian. Dengan pola tersebut, setiap kecamatan akan mendapatkan lima kali kesempatan pelaksanaan layanan Mobling selama program berlangsung.
Menurut Abdul Wahid, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus menanggung beban sanksi administrasi yang selama ini menumpuk.
”Ini merupakan momen yang luar biasa bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaian Hari Jadi Bogor program penghapusan denda ini akan terus dilaksanakan,” katanya.
Hingga pukul 11.00 WIB pada hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 675 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut dengan total penerimaan sekitar Rp450 juta.
”Kalau kami monitor, perputaran penerimaan setiap hari berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar,” ungkapnya.
Bapenda Kota Bogor juga mengajak para wajib pajak besar, terutama pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
”Kami mengajak wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha maupun perumahan yang masih memiliki tunggakan pajak, agar segera melakukan pembayaran selagi ada program penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini dijadikan perhatian bagi seluruh wajib pajak,” tutupnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post