BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dugaan percobaan pencurian sepeda motor di area parkir samping Restoran Sentosa, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir tanpa proses hukum lanjutan. Polisi menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan terduga pelaku sepakat berdamai.
Kapolsek Gunung Putri Komisaris Hillal Adi Imawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Terduga pelaku berinisial S diamankan petugas keamanan setelah kedapatan mencoba memasukkan kunci ke kontak salah satu sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Menurut Hillal, berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku diminta seorang temannya untuk mengambil sepeda motor. Namun, teman tersebut tidak menjelaskan secara rinci kendaraan maupun lokasi yang dimaksud.
“Menurut keterangannya, teman tersebut tidak menjelaskan secara spesifik lokasi maupun kendaraan yang dimaksud,” kata Hillal, Senin, 3 Agustus 2026.
Aksi S memicu kecurigaan petugas keamanan yang sedang berjaga. Security kemudian mengamankan S dan membawanya ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di kantor polisi, pemilik sepeda motor berinisial P membuat laporan pengaduan terkait kejadian tersebut.
Penyidik kemudian memeriksa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. Dari hasil klarifikasi, polisi menemukan adanya keinginan dari korban untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, S mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Korban menerima permohonan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Hillal.
Meski perkara berakhir damai, Hillal mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta pemilik kendaraan menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post