BogorOne.co.id – Proses pembebasan lahan untuk kelanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kembali menghadapi jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Bogor sejauh ini belum menerbitkan keputusan eksekusi lantaran kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai belum memadai.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara warga terdampak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, serta Lurah Katulampa di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arsywendo, mengungkapkan bahwa pertemuan yang berlangsung marathon selama lima jam tersebut belum membuahkan titik terang. Ia menilai Pemkot Bogor belum mampu menyajikan data pendukung yang valid sebagai syarat pelaksanaan eksekusi.
“Pertemuan dalam rangka permohonan eksekusi yang diselenggarakan oleh PN Bogor belum menghasilkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi, karena pihak Pemkot Bogor belum bisa memperlihatkan data-data pendukung untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Dwi kepada wartawan.
Warga Tuntut Kepastian Data dan Penilaian Ulang Lahan
Dwi menegaskan, pada prinsipnya warga tidak bermaksud menghambat proyek strategis pembangunan Jalan R3. Namun, warga menuntut adanya kejelasan serta validitas administrasi terkait daftar penerima ganti kerugian.
“Pada dasarnya warga tidak ingin menghambat pembangunan, tetapi kami minta kejelasan dan kebenaran mengenai administrasi penerima ganti kerugian. Dalam hal ini, kami meminta daftar nominatifnya diperbaiki,” tegasnya.
Selain akurasi daftar penerima, warga juga mempersoalkan kepastian ukuran fisik luas tanah yang terdampak di lapangan. Lebih jauh, warga mendesak agar dilakukan proses penilaian ulang (re-appraisal) terhadap objek lahan dengan menyesuaikan harga pasar saat ini.
“Kami menginginkan adanya kepastian terhadap ukuran lahan, serta dilakukan proses penilaian ulang sesuai dengan nilai atau harga saat ini,” tambah Dwi.
Meski mengakui bahwa pengajuan eksekusi merupakan hak diskresi pemerintah melalui Dinas PUPR, Dwi meminta Ketua PN Bogor untuk cermat dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
“Kami meminta Ketua PN Bogor menelaah dengan baik dan melakukan kajian yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Warga tidak menolak pembangunan, warga hanya meminta prosesnya dilakukan secara benar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dinas PUPR Tunggu Keputusan PN Bogor
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, menyampaikan bahwa saat ini pihak PN Bogor masih dalam tahap identifikasi dan verifikasi lapangan.
Terkait kepastian pelaksanaan pembongkaran atau penetapan ganti rugi, Pemkot Bogor menyatakan menyerahkan penuh proses teknis hukum tersebut kepada pihak pengadilan.
“Untuk pelaksanaan eksekusi, saat ini PN Bogor masih melakukan identifikasi lahan. Kami pada prinsipnya masih menunggu keputusan resmi dari PN Bogor,” singkat Eko.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post