BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak-anak yang terdampak bencana Aceh-Sumatra harus memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Situasi bencana, menurut KPAI, termasuk dalam kondisi darurat yang setara dengan perang.
Ketua Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bencana alam merupakan satu dari 15 kondisi darurat yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari pangan, sandang, pendampingan psikologis, hingga akses pendidikan.
“Prioritas utama adalah penyelamatan dan keamanan anak, lalu pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat yang aman,” kata Margaret dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menambahkan proses mempertemukan kembali anak dengan keluarga juga menjadi perhatian, terutama bagi anak yang terpisah akibat bencana. Menurut Margaret, trauma psikologis hampir pasti dialami anak dalam situasi seperti ini.
“Pendampingan psikologis atau trauma healing menjadi kebutuhan paling penting saat ini. Anak-anak kehilangan rasa nyaman yang selama ini mereka miliki,” ujarnya.
Meski tidak memiliki mandat untuk memberikan layanan psikologis secara langsung, KPAI memastikan lembaga yang berwenang seperti HIMPSI, APSIFOR, dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah bergerak memberikan pendampingan di lapangan. KPAI juga mencatat masih ada wilayah terdampak yang sulit dijangkau sehingga pendataan anak korban bencana masih berkembang.
Margaret menyebut pemerintah wajib menjamin hak pendidikan bagi anak terdampak, termasuk pembebasan biaya pendidikan bagi mereka yang rumahnya rusak berat atau kehilangan orang tua.
“Ini tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pemerintah, masyarakat, orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar harus memastikan anak mendapatkan seluruh haknya,” katanya.
KPAI, ujarnya, akan terus mengawasi pemenuhan hak anak dalam situasi darurat, mulai dari keselamatan, kebutuhan dasar, pendampingan psikologis, hingga akses pendidikan.
“Yang mendesak adalah keselamatan, makanan, sandang, dan trauma healing. Setelah itu kami berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak berikutnya,” kata Margaret.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post