• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pengasuh Pesantren di Sleman Ditahan, Diduga Perkosa Perempuan hingga Hamil 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
18 September 2026
in PERISTIWA
0
Pondok Ash Sholihah Jumeneng Lor

Polisi menahan MNH, 45 tahun, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN, 21 tahun, di lingkungan Pondok Ash Sholihah Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto : Dok. Beritasatu.com/Olena Wibisana.

36
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Sleman – Polisi menahan MNH, 45 tahun, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN, 21 tahun, di lingkungan Pondok Ash Sholihah Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. FN kini diketahui tengah hamil sekitar delapan bulan.

MNH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan FN yang dibuat pada 7 September 2026. Polisi menyebut dugaan persetubuhan tanpa persetujuan itu terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026, di sebuah ruangan di lingkungan pondok.

Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi setelah menerima laporan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus.

“Korban melaporkan perkara tersebut pada 7 September 2026,” kata Cahya, Jumat, 18 September 2026.

BERITA LAINNYA

pistol mainan

Bawa Pistol Mainan dan Kunci Letter T, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga Depok

19 September 2026
driver ojek online

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026
Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
rudapaksa

Pria Mabuk Bawa Golok, Perempuan di Sukaraja Bogor Diduga Dirudapaksa

17 September 2026

Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa pertama terjadi pada malam hari. Saat itu MNH meminta FN datang ke sebuah ruangan dengan alasan membutuhkan bantuan. FN kemudian datang seorang diri.

Di ruangan tersebut, menurut laporan korban, MNH menutup dan mengunci pintu. Korban mengaku kemudian dipeluk dan didorong hingga berbaring sebelum tersangka melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.

Peristiwa serupa, menurut polisi, kembali terjadi di lokasi yang sama. Setelahnya, korban mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Polisi menyebut korban mengalami trauma dan tekanan psikis serta mengkhawatirkan masa depannya. FN telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sleman dan pemeriksaan psikologis di RS Sardjito.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dari pihak korban dan dua saksi dari pihak pondok. Olah TKP dilakukan pada 10 September 2026.

Polisi kemudian menggelar perkara penetapan tersangka pada 12 September. Surat penetapan tersangka terhadap MNH diterbitkan sehari setelahnya. SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan.

MNH datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 17 September 2026. Polisi kemudian menahannya di Rutan Polresta Sleman.

“Tersangka MNH datang memenuhi panggilan kami. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Cahya.

Sebelum datang ke kantor polisi, MNH berkomunikasi dengan penyidik melalui kuasa hukumnya dan menyatakan bersedia memenuhi panggilan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus, antara lain jilbab, pakaian dalam, baju, rok, dan celana dalam.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman dan dinas terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum.

MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Bab I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

pistol mainan
PERISTIWA

Bawa Pistol Mainan dan Kunci Letter T, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga Depok

19 September 2026
driver ojek online
BOGOR RAYA

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026
Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat
BOGOR RAYA

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
rudapaksa
BOGOR RAYA

Pria Mabuk Bawa Golok, Perempuan di Sukaraja Bogor Diduga Dirudapaksa

17 September 2026
Hari Terakhir Operasi SAR Bayu Zulkarnaen, ASN Kota Bogor yang Hilang di Sungai Cisadane
BOGOR RAYA

Beredar Video TikTok Sebut ASN Pemkot Bogor Hilang Sudah Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi dan BPBD

17 September 2026
Selarong
BOGOR RAYA

Dua Bangunan dan Minibus Rusak Dihantam Truk di Tanjakan Selarong

17 September 2026
Next Post
driver ojek online

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Cibinong City Mall Hadirkan Berbagai Promo Ramadhan

Cibinong City Mall Hadirkan Berbagai Promo Ramadhan

29 Maret 2023
Romy Arief Hidajat Terpilih Jadi Ketua PDK Kosgoro Jabar Secara Aklamasi

Romy Arief Hidajat Terpilih Jadi Ketua PDK Kosgoro Jabar Secara Aklamasi

16 September 2022
Police Goes to School, Kapolresta Bogor Kota Motivasi 600 Pelajar SMA Negeri 7

Police Goes to School, Kapolresta Bogor Kota Motivasi 600 Pelajar SMA Negeri 7

20 Maret 2023
Toreh Prestasi, Mahasiswa Polbangtan Bogor Juara 2 Lomba Debat Tingkat Nasional

Toreh Prestasi, Mahasiswa Polbangtan Bogor Juara 2 Lomba Debat Tingkat Nasional

24 November 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In