BogorOne.co.id | Sleman – Polisi menahan MNH, 45 tahun, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN, 21 tahun, di lingkungan Pondok Ash Sholihah Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. FN kini diketahui tengah hamil sekitar delapan bulan.
MNH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan FN yang dibuat pada 7 September 2026. Polisi menyebut dugaan persetubuhan tanpa persetujuan itu terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026, di sebuah ruangan di lingkungan pondok.
Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi setelah menerima laporan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus.
“Korban melaporkan perkara tersebut pada 7 September 2026,” kata Cahya, Jumat, 18 September 2026.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa pertama terjadi pada malam hari. Saat itu MNH meminta FN datang ke sebuah ruangan dengan alasan membutuhkan bantuan. FN kemudian datang seorang diri.
Di ruangan tersebut, menurut laporan korban, MNH menutup dan mengunci pintu. Korban mengaku kemudian dipeluk dan didorong hingga berbaring sebelum tersangka melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.
Peristiwa serupa, menurut polisi, kembali terjadi di lokasi yang sama. Setelahnya, korban mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Polisi menyebut korban mengalami trauma dan tekanan psikis serta mengkhawatirkan masa depannya. FN telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sleman dan pemeriksaan psikologis di RS Sardjito.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dari pihak korban dan dua saksi dari pihak pondok. Olah TKP dilakukan pada 10 September 2026.
Polisi kemudian menggelar perkara penetapan tersangka pada 12 September. Surat penetapan tersangka terhadap MNH diterbitkan sehari setelahnya. SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan.
MNH datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 17 September 2026. Polisi kemudian menahannya di Rutan Polresta Sleman.
“Tersangka MNH datang memenuhi panggilan kami. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Cahya.
Sebelum datang ke kantor polisi, MNH berkomunikasi dengan penyidik melalui kuasa hukumnya dan menyatakan bersedia memenuhi panggilan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus, antara lain jilbab, pakaian dalam, baju, rok, dan celana dalam.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman dan dinas terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum.
MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Bab I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post