BogorOne.co.id – Persoalan pembebasan lahan terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, belum juga tuntas.
Di tengah masih adanya sengketa pembebasan tanah, warga justru dihadapkan pada skema konsinyasi dengan nilai ganti rugi yang mengacu pada hasil penilaian appraisal tahun 2013.
Kuasa hukum warga terdampak R3, Dwi Arsywendo, menyoroti keberadaan anggaran Belanja Modal Tanah untuk Jalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Menurut Dwi, anggaran tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan R3 yang hingga kini masih bermasalah.
Ia menyayangkan proses penyelesaian yang belum tuntas, sementara warga masih diarahkan untuk menerima konsinyasi dengan menggunakan hasil appraisal yang diterbitkan pada 2013.
“Anggaran Belanja Modal Tanah untuk Jalan dalam RUP 2026 itu seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan pembebasan lahan R3 yang masih bermasalah,” ujar Dwi.
Dwi menilai penggunaan appraisal tahun 2013 sudah tidak relevan untuk menentukan nilai ganti rugi pada 2026. Terlebih, menurutnya, masa berlaku hasil penilaian tersebut telah melewati batas enam bulan.
Ia juga menyoroti kenaikan harga tanah selama lebih dari satu dekade yang dinilai sudah jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi pada 2013.
“Seharusnya appraisal itu sudah tidak berlaku karena sudah melewati masa enam bulan. Apalagi kalau melihat kenaikan harga tanah saat ini, pada 2026, sudah jauh berbeda dengan harga pada 2013,” tegasnya.
Dwi berharap Pemerintah Kota Bogor dapat memanfaatkan anggaran yang tersedia untuk menuntaskan persoalan pembebasan lahan R3 di Katulampa. Dengan demikian, hak warga terdampak dapat diselesaikan melalui proses ganti rugi yang mempertimbangkan nilai tanah secara wajar.
Hingga kini, warga terdampak masih menghadapi persoalan pembebasan lahan yang belum terselesaikan. Dwi meminta agar penyelesaian sengketa tersebut tidak terus berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi warga.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post