BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemkab Bogor kolaborasi dengan sejumlah kementerian dan Pemprov Jawa Barat menanggulangi sejumlah titik lokasi rawan bencana di Wilayah Bogor Selatan.
Kesepakatan itu terbukti dengan aksi nyata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Pangan Zulfikli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau sejunlah titik lokasi yang berpotensi menimbulkan bencana, Kamis 6 Maret 2025.
Seperti diketahui, sejumlah kawasan tersebut yang memiliki kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut kebijakan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa salah satu langkah penting yang diambil adalah pemasangan plang pengawasan di beberapa lokasi sebagai tanda dimulainya proses tindak lanjut.
“Kami mendampingi para Menteri karena beberapa titik yang kami kunjungi adalah kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Kami ingin memastikan masyarakat dapat melihat langkah konkret yang akan diambil,” ujar Bupati Bogor.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi, Pemerintah Kabupaten Bogor baru-baru ini mengeluarkan peraturan Bupati yang mencabut pendelegasian kewenangan terkait perizinan yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing SKPD.
“Jadi, langkah ini diambil untuk mengevaluasi semua izin yang telah diterbitkan, dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan,” ungkap Bupati.
Bupati Bogor juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan kementerian untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat dilaksanakan dengan tepat.
“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjaga kelestarian alam. Kebijakan ini tidak hanya untuk Bogor, tetapi untuk seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek,” katanya.
Ia juga berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan didasarkan pada fakta dan peraturan yang berlaku, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif, menjelaskan tentang perubahan tata ruang di kawasan hulu yang menjadi sumber bencana.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar kawasan yang harusnya dilindungi kini telah diubah menjadi kawasan pertanian, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai resapan air tanah,” jelasnya.
Hanif menambahkan bahwa kebijakan penggunaan lahan yang salah dapat memperburuk potensi bencana seperti banjir dan longsor.
“Kami akan terus melakukan kajian ilmiah dan mengawasi penggunaan lahan agar tidak merusak ekosistem yang ada,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post