BogorOne.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu arahan Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait kelanjutan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, menyampaikan bahwa PN Bogor sebelumnya telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencocokkan data kepemilikan lahan warga yang terdampak. Dari pemanggilan tersebut, data-data lahan yang sempat bermasalah telah diperbaiki dan diserahkan kembali ke PN Bogor.
“PN sudah memanggil BPN terkait pencocokan data lahan milik warga yang terdampak R3. Data-datanya sudah diperbaiki dan diserahkan ke PN Bogor,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Eko menegaskan, Pemkot Bogor berkomitmen mengikuti seluruh prosedur dan keputusan hukum dari PN Bogor terkait hasil pemeriksaan data tersebut.
“Kami tunggu dari pengadilan. Yang pasti, apa pun putusannya akan kami ikuti,” tambahnya.
Selain menunggu respons pengadilan, Pemkot Bogor juga menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor guna menentukan langkah strategis setelah perbaikan data lahan warga diselesaikan.
Temuan Perbedaan Nama Saat Konstantering
Proses perbaikan data ini berawal dari kegiatan konstantering (pencocokan fakta dan data) yang dilakukan PN Bogor terhadap sejumlah objek konsinyasi lahan warga Katulampa pada Kamis (3/9/2026) lalu.
Dalam pemeriksaan satu per satu objek konsinyasi—mulai dari milik warga atas nama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi—ditemukan adanya ketidaksesuaian antara daftar nominatif dengan dokumen resmi kepemilikan warga.
Kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arywendo, meminta PN Bogor mencermati temuan perbedaan identitas nama tersebut secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan saat mengambil keputusan eksekusi.
“Dalam hal memutuskan apakah objek konsinyasi tersebut dapat dieksekusi atau tidak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat. Agenda konstantering ini harus menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penerapan hukum,” tegas Dwi.
Hal senada diungkapkan salah satu warga terdampak, Suhendi. Ia menyebutkan nama yang tercantum dalam daftar nominatif berbeda dengan identitas resminya.
“Nama saya tidak sesuai dengan daftar nominatif. Di daftar tertulis Hendi, sedangkan di KTP dan sertifikat nama saya Suhendi. Jadi tidak sesuai,” ujar Suhendi.
Warga berharap pencocokan dan perbaikan data administrasi ini dilakukan secara teliti sebelum pengadilan menentukan langkah eksekusi lahan untuk kelanjutan proyek Jalan R3 tersebut.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post