• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sidang Agenda Dakwaan Fikri Salim Ditunda

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2020
in BOGOR RAYA
0
Sidang Agenda Dakwaan Fikri Salim Ditunda
92
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | BogorOne.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana atas kasus pemalsuan surat sebagai dasar pembuatan izin pembanguna gedung rumah sakit dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana, Senin (14/12).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Dalam sidang tersebut tidak dihadirkan baik para terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajek dan JPU dari Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Jalan Juanda 6 Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Jalan Sholeh Iskandar

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026
Dahan Pohon Kenari

Laporan Diabaikan, Dahan Pohon Kenari Ambruk di Kafe Taman Heulang

23 Mei 2026
modus teman kencan

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Teman Kencan di Cisauk

23 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Program Prioritas Beasiswa dan Penebusan Ijazah

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Program Prioritas Beasiswa dan Penebusan Ijazah

22 Mei 2026

Melalui Aplikasi Zoom, Ketua Majlis Hakim Arya Putera Negara Kutawaringin, menanyakan, apakah terdakwa sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Lalu terdakwa Fikri Salim mengaku belum menunjuk kuasa hukum.

Sementara terdakwa Rina Yuliana mengaku sudah menunjuk kuasa hukum namun belum menandatangani surat kuasa dan tidak tahu posisi kuasa hukumnya saat ini ada dimana.
“Iya yang mulia, saya sudah ada kuasa hukum tapi belum tanda tangan surat kuasanya,” kata Rina yang terlihat dalan layar yang terpampang ruang sidang.

Untuk itu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda dan Ketua Majlis Hakim memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum dan bisa hadir dalam persidangan. “Pembacaan dakwaan ditunda sampai minggu depan, terdakwa diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum,” kata Arya dalam persidangan.

Untuk sidang berikutnya, Ketua Majlis Hakim meminta jaksa dan terdakwa hadir di PN dan meminta penjelasan status tahanan. “Sidang berikutnya Senin 21 Desember 2020, pukul 10.00 WIB. Terdakwa diberikan waktu untuk menunjuk kuasa hukum dan nanti hadir di PN Bogor,” ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Cakra Yudha selaku pejabat pemberi informasi dan data (PPIB) yang didampingi JPU Hariyadi membenarkan bahwa sidang dengan terdakwa Fikri Salim digelar hari ini secara daring. Namun sidang ditunda lantaran kuasa hukum tidak hadir.

“Sidang ditunda, karena pengacara hukum dari Fikri Salim berhalangan hadir. Dan terdakwa keberatan sidang dengan pembacaan dakwaan diselenggarakan hari ini. Maka majlis hakim memutuskan sidang perkara tersebut dengan agenda dakwaan akan kembali digelar tanggal 21 Desember 2020,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dalam dakwaan satu disebutkan bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana pada 29 Desember 2015 sampai 2 Juli 2019 telah melakukan pemalsuan surat pembebasan utang.

Peristiwa itu terjadi beberapa kali antaralain di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh RT 04, RW 12 Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan Jl. Soka V Nomor 3 Taman Cimanggu RT 06, RW 10 Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lalu, surat yang dipalsukan para terdakwa digunakan untuk mengurus izin pembangunan Gedung Rumah Sakit.

Dalam kasus tersebut, Fikri Salim bertindak selaku pelaksana proyek pembangunan salah satu rumah yang berlokasi di Kota Bogor serta mengurus semua bentuk perizinan, mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Seperti diketahui kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

(Sgh)

Related Posts

Jalan Sholeh Iskandar
BOGOR RAYA

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026
Dahan Pohon Kenari
BOGOR RAYA

Laporan Diabaikan, Dahan Pohon Kenari Ambruk di Kafe Taman Heulang

23 Mei 2026
modus teman kencan
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Teman Kencan di Cisauk

23 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Program Prioritas Beasiswa dan Penebusan Ijazah
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Program Prioritas Beasiswa dan Penebusan Ijazah

22 Mei 2026
IPB University
BOGOR RAYA

IPB University Kerahkan 525 Petugas Awasi Hewan Kurban di Jabodetabek

22 Mei 2026
16.500 batang rokok ilegal
BOGOR RAYA

Satpol PP Bogor Sita 16.500 Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontong

22 Mei 2026
Next Post
Hati-hati! Ada Potensi Pidana Dalam Pengelolan Danau Bogor Raya

Hati-hati! Ada Potensi Pidana Dalam Pengelolan Danau Bogor Raya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sukses Budidaya Kentang, Milenial Sukabumi Jadi Inspirasi Petani Muda

Sukses Budidaya Kentang, Milenial Sukabumi Jadi Inspirasi Petani Muda

18 April 2023
DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

9 April 2021
Sambut HJB ke-543, PDBI Kota Bogor Gelar FOMB XXI

Sambut HJB ke-543, PDBI Kota Bogor Gelar FOMB XXI

25 Mei 2025
Sempurna! Kualitas Rasa Pisang Alami, Bikin Bolu Amor Lezat Disantap

Sempurna! Kualitas Rasa Pisang Alami, Bikin Bolu Amor Lezat Disantap

14 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In