BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan itu berkaitan dengan keberadaan klaster hunian mewah yang diduga digunakan untuk memfasilitasi narapidana.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan indikasi tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong. Ia menyampaikan kesimpulan sementara itu saat mendampingi pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut, Rabu, 30 September 2026.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk kategori pelanggaran berat. Pejabat yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penghentian, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Meski begitu, Rudi belum menetapkan bentuk sanksi terhadap pejabat yang diduga terlibat. Kemenimipas masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan klaster tersebut.
Ia mengatakan keputusan tidak akan dibuat hanya berdasarkan satu keterangan.
“Karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.
Lima pejabat Lapas Cibinong sebelumnya telah dinonaktifkan menyusul temuan Ombudsman mengenai klaster mewah tersebut dalam inspeksi beberapa waktu lalu.
Kelima pejabat itu adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post