BogorOne.co.id | Kota Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Perluasan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Dengan aturan ini, seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor, diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan.
Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menyebutkan kebijakan diambil sebagai langkah mitigasi risiko bencana. Ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, dinilai tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten dan kota menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersedia hasil kajian risiko bencana di masing-masing daerah atau dilakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mulai membahas langkah teknis pelaksanaan di tingkat daerah. Pembahasan masih dilakukan secara internal dan belum melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.
Kepala Seksi Tata Ruang dan Jasa Konstruksi PUPR Kota Bogor, Latif Priyadi, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran gubernur tersebut. Namun, mekanisme pelaksanaannya belum diputuskan karena masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
“Terkait surat edaran Gubernur tertanggal 13 Desember 2025 tersebut, belum kami bahas lintas dinas. Namun untuk internal DPUPR sudah dibahas,” kata Latif, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Latif, salah satu hal yang masih menjadi pembahasan adalah ruang lingkup penerapan moratorium, termasuk kemungkinan pengecualian bagi proyek perumahan yang telah mengantongi izin sebelumnya.
“Soal status perumahan lama atau baru ini akan dibahas lintas dinas, seperti dengan Dinas Perumahan dan Permukiman dan lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bogor berupaya segera merumuskan petunjuk teknis agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan bagi pengembang perumahan maupun masyarakat.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post