BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara membantah kabar yang menyebut dirinya mengatur Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menegaskan tidak ada nominal khusus yang menjadi jatah dirinya maupun anggota DPRD dalam pengusulan program tersebut.
Menurut Sastra, besaran Pokir tidak ditentukan berdasarkan jabatan anggota DPRD, melainkan mengikuti kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Tidak ada angkanya. Ketua DPRD sekian ratus miliar itu enggak ada, sesuai kebutuhan. Bahkan anggota pun mengusulkan sebanyak-banyaknya,” kata Sastra, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, usulan Pokir bermula dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun audiensi. Aspirasi tersebut kemudian diajukan untuk diproses dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Sastra mencontohkan, selama melakukan reses di Dapil V Kabupaten Bogor, ia menerima berbagai aspirasi warga, terutama terkait infrastruktur dan fasilitas pendidikan.
“Saya banyak, karena pertama kami reses infrastruktur. Jalan, bahkan ada sekolah yang memang sudah dianggap tidak layak lagi karena sudah miring, kami usulkan. Jadi semua hasil reses kami usulkan,” ujarnya.
Ia menegaskan banyaknya usulan yang disampaikan anggota DPRD tidak berarti seluruhnya otomatis menjadi anggaran. Menurut dia, setiap aspirasi harus melalui tahapan verifikasi sebelum masuk dalam proses penganggaran daerah.
“Usulan masyarakat dari reses dan audiensi kami terima sebanyak-banyaknya, kami masukan ke Bapperida. Bapperida nanti memverifikasi berapa nilainya, berapa ininya nanti dikembalikan lagi karena mereka yang bisa menghitung, bukan kami,” kata Sastra.
Setelah melalui proses tersebut, usulan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran pemerintah daerah.
“Dimasukan ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dijadikan anggaran di pemerintah daerah,” tuturnya.
Sastra juga membantah anggapan bahwa anggota DPRD memiliki kewenangan mutlak menentukan penggunaan anggaran melalui Pokir. Ia menyebut Pokir merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat yang mekanismenya mengikuti ketentuan pemerintah.
Pengusulan Pokir, kata dia, juga mendapat pemantauan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sastra, setiap awal tahun pihaknya menyerahkan data usulan Pokir anggota DPRD kepada MCP KPK setelah usulan tersebut melalui proses verifikasi Bapperida Kabupaten Bogor.
“Setiap awal tahun MCP KPK meminta datanya, kami selalu lampirkan setelah diverifikasi oleh Bapperida. Setiap tahun tim khususnya pencegahan meminta data Pokir yang diusulkan oleh setiap anggota,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post