BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi berat terhadap 17 aparatur sipil negara terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah satu yang diberhentikan sebagai ASN ialah Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, seluruh ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin karena dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan itu diperoleh Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkap adanya area yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan.
Di lokasi itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah tinggal atau homestay. Sejumlah mobil mewah juga terlihat berada di area tersebut.
Bangunan itu dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga peralatan fitness.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida, Kamis, 24 September 2026.
Temuan Ombudsman tak berhenti pada fasilitas hunian. Lembaga itu juga mendapati pembangunan simulator golf yang masih berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, Ombudsman menemukan persoalan keamanan di area tersebut. Beberapa rumah petak memiliki akses keluar di bagian belakang yang tidak terkunci.
Akses itu terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Temuan fasilitas mewah dan celah keamanan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap para ASN yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran disiplin di lingkungan Lapas Cibinong.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post