BogorOne.co.id | Blangpidie– Empat warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menerima hukuman cambuk setelah terbukti terlibat judi online. Eksekusi terhadap mereka berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Keempatnya adalah MY, 58 tahun; MD, 43 tahun; DK, 55 tahun; dan RA, 38 tahun. Mereka menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Abdya Badrunsyah mengatakan jumlah cambukan yang dijalani keempat terpidana berbeda. Mereka menerima antara sembilan hingga 12 cambukan.
“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Dua orang merupakan terpidana putusan tahun 2025 dan dua orang lagi putusan tahun 2026,” kata Badrunsyah.
MY menerima sembilan cambukan dari vonis 10 kali. Hukuman itu berkurang setelah masa tahanannya selama 30 hari diperhitungkan. Adapun MD, DK, dan RA masing-masing menerima 12 cambukan tanpa pengurangan.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh algojo yang ditunjuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya. Hukuman itu mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Badrunsyah mengatakan hukuman cambuk tidak semata-mata dimaksudkan sebagai sanksi fisik. Menurut dia, eksekusi tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi perjudian dan perbuatan yang dilarang dalam hukum syariat Aceh.
“Eksekusi ini menjadi pengingat bagi kita semua. Kita semua punya salah dan dosa. Mungkin Allah Swt masih menutup aib kita, sementara saudara-saudara kita yang dieksekusi hari ini ditampakkan aibnya untuk menjalani hukuman,” ujarnya.
Ia berharap hukuman tersebut memberikan efek jera dan membantu menekan praktik judi online di Aceh Barat Daya.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga. Indonesia adalah negara hukum, dan Aceh memiliki hukum syariat tersendiri,” kata Badrunsyah.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post