BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kemampuan dasar siswa sebelum menerapkan kembali sistem tinggal kelas. Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan persoalan belajar tidak semata-mata dibebankan kepada siswa, tetapi juga dilihat dari efektivitas metode pembelajaran di sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan capaian literasi dan numerasi perlu menjadi salah satu indikator untuk menilai kualitas pendidikan. Karena itu, ia meminta Disdik memaparkan hasil Rapor Pendidikan sebagai dasar untuk mengidentifikasi persoalan pembelajaran di sekolah.
“Selama ini kita sering bangga dengan angka kelulusan seratus persen. Tapi pertanyaannya, apakah lulusan kita benar-benar menguasai kemampuan dasarnya. Bagaimana literasi dan numerasinya,” kata Fajar.
Menurut Fajar, kebijakan tinggal kelas tidak bisa menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penyebab siswa belum menguasai materi, apakah berkaitan dengan kemampuan individu atau metode pengajaran yang belum efektif.
“Dari situ baru terlihat, persoalan kita ada pada anaknya atau pada cara kita mengajar. Kalau ternyata pada cara mengajar, yang harus dibenahi sistemnya, bukan anaknya yang ditahan,” ujarnya.
Fajar menilai, keputusan menahan siswa di kelas harus didahului langkah perbaikan pembelajaran. Sekolah perlu mendeteksi kesulitan belajar sejak semester pertama, lalu memberikan pendampingan dan remedial sebelum menentukan kenaikan kelas.
Tanpa perbaikan metode pengajaran, siswa yang mengulang kelas berisiko menghadapi kesulitan serupa pada tahun berikutnya. Karena itu, menurut dia, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari keputusan menaikkan atau menahan siswa, tetapi juga dari peningkatan kemampuan belajar mereka.
Selain aspek akademik, Fajar mengingatkan potensi dampak psikologis dan sosial terhadap siswa yang tinggal kelas. Mereka berisiko kehilangan kepercayaan diri hingga mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Ia menilai, penerapan sistem tinggal kelas harus disertai mekanisme pendampingan yang jelas agar keputusan tersebut tidak justru memperburuk kondisi siswa.
Wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerima rekomendasi Dewan Pendidikan mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut pada 2027.
Hingga kini, kebijakan itu masih dalam tahap kajian dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien






















Discussion about this post