BogorOne.co.id | Kota Bogor –Pembangunan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Menurutnya, roda investasi di Kota Bogor dari sisi pajak untuk THM diberikan treatment khusus dengan tarif yang cukup tinggi. Hal itu, dilakukan untuk mengurangi jumlah THM yang beredar, termasuk meminimalisir kegiatan hiburan malam yang sebagian besar konotasi masyarakat beranggapan, dampaknya pasti ada saja hal yang negatif.
Ditegaskan kang JM sapaan akrabnya, suatu peraturan daerah yang sudah diberikan treatment pajak setinggi-tingginya, tetapi tetap menjadi minat masyarakat atau konsumen, kalau tidak didukung pastisipasi publik itu sulit juga.
“Masyarakat harus berperan saat ada informasi akan dibangun THM, mereka bisa merespon dan memperhitungkan dampak-dampak yang kemungkinan akan terjadi seperti sosial, budaya sampai apalagi Bogor Kota Halal, tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya, Selasa (23/11/21).
Apalagi, sambung Jenal, harus ada pembatasan aktifitas termasuk penjualan miras, harus diproteksi. Jenal berharap, seluruh pihak bersama-sama untuk bisa mengawasi tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bogor.
Masih kata dia, apalagi yang menimbulkan beberapa kali keributan dan hal negatif lainnya dimata publik.
“Saya sebagai warga Bogor sulit kalau mengindentifikasi apakah melanggar atau tidak selama proses perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia
BOGOR RAYA
Nah! Akan Ada THM Baru di Kota Bogor
By
redaksi bogorone
18 November 2021
0
18
BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah sekian banyak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor, kini akan hadir THM baru yakni Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Dari hasil pantauan di lapangan, nampak sedang dibangun sebuah bangunan berukuran cukup besar di kawasan strategis yang tak jauh dari Pemerintahan Kecamatan Bogor Timur.
Sebelumnya, Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar membenarkan bahwa telah ada pengajuan berkas perizinan.
“Memang itu udh ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan
Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni, Kamis (18/11/21).
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat masuk melalui online. Kalau dari pengajuan IMB kata dia, bangunan itu diperuntukan untuk Restoran dan cafe.
Selanjutnya kata dia, untuk Izin operasional juga tetap dikeluarka di DPMPTSP dengan Rekom teknis dari SKPD terkait. “Iya, nanti izin operasional di sini, tapi setelah mereka beroperasional,” tandasnya. (Fik)
























Discussion about this post