BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di dunia pendidikan terus bertambah. Berdasarkan data yang diperolah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor per tanggal 1 Februari 2022 tercatat ada 85 kasus siswa dan guru yang terpapar Covid-19.
“Per hari kemarin jumlah kasus positif di sekolah sudah ada sebanyak 85 orang meliputi siswa dan guru yang berasal dari 19 sekolah yakni 3 SD, 5 SMP dan 11 SMA,” ungkap Sri Nowo Retno Kadinkes Kota Bogor, Rabu (2/2/2022).
Berdasarkan gejalanya, lanjut Retno, 48 orang bergejala ringan atau 56,5 persen, 20 orang tidak bergejala atau 23,5 persen, sisanya masih dalam proses tracing. “Segera dilakukan tracing kontak erat kasus positif di sekolah maupun di rumahnya,”katanya.
“Kami juga melakukan pemeriksaan swab antigen atau PCR pada seluruh kontak erat baik siswa maupun guru, dilakukan disinfeksi seluruh area sekolah, dan dilakukan penghentian PTMT sementara selama minimal 5 hari,” jelasnya.
Menurut Retno, penghentian sementara PTMT dilakukan selama 14 hari apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.
“Pada tanggal 29 januari 2022 sudah ada 19 orang siswa dan guru yang terpapar, berasal dari 5 sekolah diantaranya 1 SD, 1 SMP, dan 3 SMA,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor per hari ini dengan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah se-Kota Bogor.
SE yang ditandatangi langsung Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya tertulis bahwa pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, Pondok Pesantren (Ponpes) hingga lembaga pendidikan lainnya untuk melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah.
Selain itu, satuan pendidikan yang melaksankana kegiatan perkantoran pada sektor non essensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pelaksanaan kebijakan diberlakukan berdasarkan situasional adanya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Kebijakan juga berlaku mulai tanggal 2 – 7 Februari 2022. (Fik)























Discussion about this post