BogorOne.co.id | Cigombong – Di masa pandemi covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI perang terhadap narkotika. Pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 Kilo gram sabu.
Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga
kasus berbeda. Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia– Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah.
kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Pengungkapan kasus pertama dilakukan didaerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh,
tepatnya diJalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu didalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sikayang berada didalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh
petugas,” ujarnya (08/03/22).
Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan
terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang
memberikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, masih diProvinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan
oleh petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat,28 Januari 2022. Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dengan jumlah barang bukti 9,94 kilo gram sabu,” tambahnya.
Masih dikatakannya, penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT.KKA,Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi, sekitar pukul 09.50WIB.
Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan dimobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.
lebih lanjut, usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I diWarkop TongKupie sekitar pukul 11.27 WIB diJalan Lintas Medan– Banda Aceh, Desa UleeMadon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu”. Bebernya
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” terangnya.
Sementara itu, dengan
diamankannya seluruh barang bukti BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Yud)

























Discussion about this post