BogorOne.co.id | Rumpin – Pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kecamatan Rumpin. Sang pemilik berinisial R (34) kehilangan sepeda motornya Yamaha RX-K nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy nomor polisi F 6209 FGB yang diparkir di teras rumahnya.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa 2 unit sepeda motor menggunakan kunci kontak palsu.
“Saat kejadian terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 3 orang,” ungkap Kapolsek Rumpin Dali Saputra, Senin (21/03/22).
Setelah menerima laporan kejadian kasus pencurian sepeda motor Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan penyelidikan.
Dilakukan penangkapan pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021 selanjutnya pelaku DPO berinisial OS (20) dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/03/23)
“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor, 1 buah baju sweater berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hita,” tambahnya.
“Satu pelaku lagi masih DPO, dan masih dalam pengejaran ,” tandasnya. (Yud)

























Discussion about this post