• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara. Foto: Yudi

60
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cigombong – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menimbulkan kebingungan sekaligus kegelisahan di kalangan kepala desa (kades), khususnya mereka yang telah menjabat selama dua periode.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, secara normatif masa jabatan maksimal seorang kades adalah 16 tahun.

Namun, ketentuan ini memunculkan pertanyaan di lapangan, terutama bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat dengan skema lama, yakni 6 tahun per periode, kemudian melanjutkan pada periode baru dengan masa jabatan 8 tahun.

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara, mengatakan perubahan regulasi tersebut masih menyisakan ruang interpretasi yang belum jelas.

BERITA LAINNYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

24 Juli 2026
pengeroyokan

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026

“Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, otomatis sekarang menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah yang dihitung itu periode berdasarkan 8 tahun saja, atau termasuk periode sebelumnya yang 6 tahun,” ujarnya, Selasa 21 Maret 2026.

Asep menjelaskan, bagi dirinya yang baru menjalani satu periode, aturan tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, kondisi berbeda dialami oleh sejumlah kepala desa yang telah menjabat dua kali dengan kombinasi masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun.

“Kalau bagi kami pribadi tidak masalah karena baru satu periode. Tapi bagi teman-teman kades yang sudah dua kali menjabat, dengan total 14 tahun (6 tahun dan 8 tahun), ini menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Ini harus ada kepastian,” jelasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada batas maksimal dua periode atau setara 16 tahun, maka secara masa jabatan sebagian kades tersebut belum mencapai batas maksimal. Namun secara periodisasi, mereka telah dianggap dua periode.

“Kalau dihitung total masa jabatan, memang baru 14 tahun, belum sampai 16 tahun. Tapi di sisi lain, mereka sudah dua periode. Ini yang menimbulkan kegalauan di kalangan kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumentasi masa jabatan. Kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) pun kini dituntut lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen calon, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal dua periode tersebut.

Asep menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam dan mencari kepastian hukum bagi para kepala desa yang terdampak.

“Kami akan bahas dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kejelasan. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan para kepala desa yang sudah dua periode menjabat,” pungkasnya.

Dengan munculnya regulasi baru ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang jelas dan adil.

Reporter : Yudi Surahman

Editor      : Muttaqien 

Tags: ApdesiJabatan KadesKecamatan CigombongKepala Desa

Related Posts

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun
BOGOR RAYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!
BOGOR RAYA

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal
BOGOR RAYA

Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Hari Anak Nasional
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Tekankan Perlindungan Anak dari Narkoba dan Kekerasan

24 Juli 2026
Sudaryono
BOGOR RAYA

Usai Sidak MBG di Bogor, Sudaryono Fokus Perkuat Edukasi Siswa

24 Juli 2026
Next Post
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Janjikan Pemerataan Pembangunan dalam Reses di Leuwisadeng

7 Oktober 2025
Sanliurfa

Sanliurfa, Kota Tua di Tenggara Turki yang Menawarkan Wisata Sejarah dan Religi

2 Mei 2026
banjir dan tanah longsor

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Logistik Pada Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Puncak

7 Juli 2025
pesawat ATR 42-500

Tiga Pegawai KKP Ikut dalam Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Sulsel

18 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In