• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Bogor Creative Center, Ruang Kreatif bagi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2022
in ADVERTORIAL, BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Bogor Creative Center, Ruang Kreatif bagi Masyarakat
636
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Bogor Creative Center (BCC) yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Mei 2021 lalu, sudah menghadirkan berbagai even ekonomi kreatif. Gedung BCC ini dikelola Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat dengan beberapa pegawai yang ditugaskan mengelola langsung gedung yang menyasar ruang galeri dan seni rupa tersebut.

Tentu saja, keberadaannya sangat bermanfaat bagi warga Bogor yang ingin menyelenggarakan even yang masuk kategori 17 subsektor ekonomi kreatif. Di antaranya, Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain, Produk Fesyen, Kuliner, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Aplikasi. “Nah, even-even bertema tersebut, bisa meminjam atau memanfaatkan gedung BCC ini. Tapi, pengajuannya tetap ke Dinas Pariwisata Provinsi Jabar,” jelas Kabid Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Marisa.

 

BERITA LAINNYA

Kejari Kabupaten Bogor

Kejari Kabupaten Bogor Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

23 Juli 2026
pencurian minyak goreng

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026
PSEL

PSEL Kayumanis Dorong Warga Tanah Sareal Pilah Sampah

23 Juli 2026
Cuaca Panas Ekstrem, Debit Air di Tamansari Menyusut, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

Cuaca Panas Ekstrem, Debit Air di Tamansari Menyusut, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

23 Juli 2026

Nantinya, kata mantan lurah Sempur ini, setelah ada izin maka ada surat tembusan ke Disparbud Kota Bogor. Peminjaman gedung BCC untuk even-even ekonomi kreatif, murni tidak berbayar alias gratis. Sehingga, harapannya, warga Bogor bisa memanfaatkan gedung tersebut sesuai fungsi dan peruntukannya. “ Pembangunan BCC dibiayai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkin) Provinsi Jabar, sebagai kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat. Tentu saja dengan adanya BCC, bisa dimanfaatkan sesuai fungsi agar masyarakat bisa berkreasi, membuat ide, even musik atau fashion,” harap wanita yang akrab disapa Ica ini. Untuk cara mendaftar atau meminjam fasilitas BCC, kata Ica, link pendaftaran dan informasi lainnya, bisa dilihat pada IG Disparbud Kota Bogor. “Termasuk formulir dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk meminjam fasilitas tersebut, apalagi di masa pandemi ini ada syarat tambahan lainnya yakni izin dari Satgas Kota Bogor,” tambahnya.

 

Gedung Bogor Creative Center berada di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, samping Bakorwil Jabar, dibangun dengan total anggaran Rp13 miliar yang rampung Mei 2021 dan dibangun sejak 2019 hingga 2020.
Pada saat peresmian, Gubernur RK mengharapkan dengan adanya Creative Centre di Kota Bogor, mimpi untuk membuka ruang kreatif seluas-luasnya untuk masyarakat semakin terbuka. “Creative centre ini dijadikan tempat untuk mengekspresikan dan mentransformasikan karya menjadi nilai ekonomi. Rumusnya sederhana, kalau mau pintar berkumpullah dengan orang pintar. Kalau mau kreatif, bergaullah, berhimpun bersama orang kreatif. Pasti terbawa kreatif,” ujar Emil kepada wartawan.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Bogor Creative Centre ini adalah satu manifestasi bagaimana upaya untuk mempersiapkan generasi sekarang dan mendatang. Karena dari hal ini, muncul kreatifitas anak muda, usaha – usaha kreatif ekonomi dan sejenisnya untuk menggerakkan roda ekonomi. Generasi muda pada saatnya nanti, akan berperan pada masa bonus demografi. “Jadi ini adalah bukti, bahwa anak – anak muda ini tidak hanya didekati ketika kepentingan elektoral. Atau ketika masa pemilihan, tetapi ini adalah bukti manefestasi bagaimana kita punya komitmen untuk memberdayakan anak – anak muda yang kreatif,” paparnya.

“Mudah – mudahan bisa kita rawat bersama. Dan kami percayakan nanti pengelolaannya bukan hanya pemerintah saja, tetapi berkolaborasi dengan komunitas dan anak – anak muda. Ini adalah eranya kolaborasi, ini eranya sinergi. Mari saling berbagi untuk menjadi bagian dari solusi,” pesan Bima Arya. (Advertorial)

17 Subsektor ekonomi kreatif yang Bisa Digelar di BCC

  1. Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Musik
  5. Seni Rupa
  6. Desain
  7. Produk Fesyen
  8. Kuliner
  9. Film, Animasi dan Video
  10. Fotografi
  11. Desain Komunikasi Visual
  12. Televisi dan Radio
  13. Kriya
  14. Periklanan
  15. Seni Pertunjukan
  16. Penerbitan
  17. Aplikasi

Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center Jawa Barat

  1. Semua kegiatan yang dilaksanakan di gedung Creative Center harus berhubungan
    dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif.
  2. Jam berkegiatan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Apabila kegiatan dilakukan
    diluar jam tersebut wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengelola.
  3. Pengajuan surat dan proposal peminjaman ruangan minimal 1 Bulan, maksimal 7 Hari
    sebelum hari H. Apabila melebihi waktu tersebut, dengan ketersediaan ruang yang
    masih kosong akan dipertimbangkan.
  4. Pengelola melakukan penilaian terhadap setiap usulan kegiatan yang masuk.
  5. Peminjam ruangan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas yang digunakan.
  6. Pihak peminjam ruangan diharuskan menandatangani surat pernyataan penggunaan
    fasilitas gedung Creative Center (surat terlampir).
  7. Pelaksana kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kebersihan.
  8. Seluruh bentuk kerjasama antara penyelenggara kegiatan dan EO menjadi tanggung
    jawab penyelenggara.
  9. Apabila kegiatan tidak sesuai dengan konteks yang telah diajukan, maka pihak
    pengelola dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan.
  10. Penggunaan ruangan tidak dibebankan biaya sewa.
  11. Dilarang merubah posisi barang dalam ruangan tanpa seizin pihak pengelola.
  12. Dilarang menempel segala sesuatu di seluruh area tanpa seizin pihak pengelola (paku,
    paku payung, hekter, lem, dobeltip, solatip, lakban, dan sejenis lainnya yang dapat
    menyebabkan kerusakan minor/mayor pada bagian-bagian gedung).
  13. Dalam kondisi darurat pihak pengelola berhak untuk membatalkan kegiatan tanpa ada
    tuntutan apapun dari pihak pelaksana kegiatan.
  14. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka akan menjadi catatan kurang baik bagi
    pihak peminjam.

Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center di Masa New Normal

  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan
    pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat
    diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan
    kebijakan pemerintah daerah setempat.
  2. Pelaksaanaan kegiatan mengacu kepada Satgas Covid-19, khususnya berkenaan
    dengan penetapan zonasi potensi & risiko penularan Covid-19
  3. Pengunjung hanya diizinkan memasuki lingkungan gedung melalui pintu yang
    disediakan.
  4. Semua pengunjung yang akan memasuki lingkungan gedung wajib menggunakan
    masker.
  5. Penyelenggara acara membawa sabun atau handsanitizer untuk kebutuhan peserta
    yang datang di acara.
  6. Melakukan 6 langkah cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun pada wastafel
    yang telah disediakan.
  7. Semua pengunjung wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
  8. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung
    dengan suhu > 37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan
    masuk.
  9. Menjaga jarak atau pyshical distancing, minimal 1 meter.
  10. Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan.
  11. Menjaga kebersihan pada ruang yang ada dalam gedung.
  12. Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.
    Selalu dilakukan penyemprotan Disinfektan setelah kegiatan selesai disetiap ruangan
    yang digunakan peminjam agar tempat/ruangan selalu
Tags: BCCBima AryaBogor Creative CenterDiskominfo Kota BogorDisparbudEkonomi KreatifEkrefKota BogorRidwan Kamil

Related Posts

Kejari Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Kejari Kabupaten Bogor Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

23 Juli 2026
pencurian minyak goreng
BOGOR RAYA

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026
PSEL
BOGOR RAYA

PSEL Kayumanis Dorong Warga Tanah Sareal Pilah Sampah

23 Juli 2026
Cuaca Panas Ekstrem, Debit Air di Tamansari Menyusut, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
BOGOR RAYA

Cuaca Panas Ekstrem, Debit Air di Tamansari Menyusut, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

23 Juli 2026
Camat Bogor Selatan Perkuat Pendidikan, Infrastruktur, dan Layanan Publik untuk Warga
BOGOR RAYA

Camat Bogor Selatan Perkuat Pendidikan, Infrastruktur, dan Layanan Publik untuk Warga

23 Juli 2026
Minta Pemkot Bogor Tak Paksakan Proyek Jalan R3, Eka Wardhana: Bereskan Dulu Permasalahan Lahannya!
BOGOR RAYA

Minta Pemkot Bogor Tak Paksakan Proyek Jalan R3, Eka Wardhana: Bereskan Dulu Permasalahan Lahannya!

23 Juli 2026
Next Post
Pengurus PWI Kota Bogor Dilantik di Tempat Sakral

Pengurus PWI Kota Bogor Dilantik di Tempat Sakral

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

BIA 2025

Ekosistem Inovasi Bogor Kian Kuat, BIA 2025 Tampilkan Produk Bernilai Ekonomi

25 September 2025

Kementan Fokus  Cetak Wirausaha Muda Pertanian Pedesaan

27 Agustus 2022
Siap Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024, Eka Maulana Perjuangkan Rekom PPP

Siap Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024, Eka Maulana Perjuangkan Rekom PPP

16 Mei 2024
Dewan Pers

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In