BogorOne.co.id | Jakarta – Kuota penukaran uang baru yang dibuka Bank Indonesia melalui layanan daring Pintar kerap habis dalam waktu singkat. Masyarakat yang ingin menukar uang jelang Lebaran diminta segera mendaftar sesuai jadwal pembukaan slot agar tidak kehabisan.
Bank sentral menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang. Nominal tersebut terdiri atas berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000, dengan komposisi yang telah ditentukan.
Dalam satu paket penukaran, misalnya, pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 masing-masing dibatasi maksimal 50 lembar, sedangkan Rp 10.000 maksimal 100 lembar. Pengaturan ini diberlakukan untuk memastikan pemerataan distribusi uang layak edar kepada masyarakat.
Pemesanan wajib dilakukan secara daring melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id. Saat pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, sistem biasanya menempatkan pengguna dalam ruang tunggu apabila terjadi lonjakan akses. Pendaftar diimbau tidak menyegarkan halaman agar tidak kehilangan antrean.
Setelah masuk, pemohon memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, menentukan provinsi serta lokasi terdekat, lalu memilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
Pemohon kemudian mengisi data diri, meliputi nomor induk kependudukan, nama lengkap, nomor telepon, alamat surat elektronik aktif, serta nominal yang akan ditukar sesuai batas maksimal. Bukti pemesanan yang telah diunduh atau dicetak wajib ditunjukkan saat penukaran di lokasi.
Saat datang ke titik kas keliling, masyarakat harus membawa KTP asli dan uang yang akan ditukar dalam kondisi layak serta tersusun rapi sesuai pecahan. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
Program ini menjadi layanan rutin menjelang Lebaran guna memastikan masyarakat memperoleh uang baru secara resmi, aman, dan terjadwal.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post