BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (19/09/22), sekitar Pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam konferensi pers-nya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.
Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK.
Dia menerangkan, dia orang dari MA yang ditetapkan tersangka adalah, pertama SD hakim agung pada MA RI, kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf karena menyebut hakim agung terjaring OTT. Ghufron mengatakan siapa saja yang terjaring OTT akan disampaikan setelah ekspose perkara.
“Tentang apakah hakim atau tidak, tunggu dulu ya. Ini masih nunggu ekspose dulu, mohon disebarkan ke yang lain mohon maaf sampai ada kejelasan,” kata Ghufron.
Sebelumnya Tim dari KPK mengamankan 8 orang yang terjaring OTT di MA dan Semarang.
1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara (*)























Discussion about this post