BogorOne.co.id | Banjar – S (45) tidak menunjukkan penyesalan setelah membunuh rekan kerjanya, AK (47), di Kota Banjar, Jawa Barat. Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas liar atau pak ogah itu justru mengaku puas setelah menghabisi nyawa korban.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan kepuasan tersebut berkaitan dengan dendam S terhadap AK. Korban disebut kerap merendahkan dan merundung S saat keduanya bekerja sebagai pak ogah di pertigaan BBWS Citanduy.
“Dari pemeriksaan petugas kami, motif atau latar belakang tersangka S ini karena menaruh dendam karena korban ini dinilai sok berkuasa dan sering merendahkan pelaku,” kata Didi dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026).
Dendam itu memuncak setelah keduanya terlibat cekcok. S kemudian pulang ke rumah mengambil pisau. Dia kembali mendatangi AK yang sedang berada di sebuah warung di Lingkungan Cikadu, Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
Di warung tersebut, keduanya kembali terlibat pertengkaran. S kemudian menikam AK menggunakan pisau hingga korban tewas.
Jasad AK ditemukan pada Jumat (7/8/2026) dengan luka akibat benda tajam di tubuhnya. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku.
S ditangkap kurang dari delapan jam setelah pembunuhan. Dia melarikan diri hingga wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.
Menurut Didi, tindakan S mengambil pisau dari rumah sebelum kembali menemui korban menjadi salah satu indikasi bahwa pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan.
“Kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka dengan bukti tersangka sempat mengambil senjata tajam jenis pisau ke rumahnya,” ujar Didi.
Polisi menyebut S menikam korban di bagian perut. Setelah pembunuhan itu, S mengaku puas dan tidak memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya.
Bagi polisi, pengambilan pisau dari rumah setelah cekcok menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. S tidak hanya terlibat pertengkaran dengan korban, tetapi sempat meninggalkan lokasi, mengambil senjata tajam, lalu kembali menemui AK.
S kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post