BogorOne.co.id | Kota Bogor – Gagalnya DPRD Kota Bogor menggunakan hak interpelasi terhadap Pasangan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A Rachim mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan,
beberapa daerah sudah banyak yang menggulirkan isu tersebut, namun nyaris tidak ada satupun yang terwujud.
“Banyak hal yang menjadi faktor hak interplasi tersebut tidak bisa diwujudkan. Pertama, saya melihat isu interplasi tersebut muncul lebih dilatarbelakangi oleh ego sektoral kelembagaan,” kata Yusfitriadi, Senin (15/03/21).
Dia menilai, munculnya gagasan hak interplasi tidak didasarkan sesuatu yang obyektif, namun lebih pada upaya politisasi. Sehingga isu tersebutpun akan mudah diselesaikan melalui jalan kompromi politik.
Kedua, isu hak interplasi yang digulirkan oleh benerapa anggota DPRD merupakan langkah “gertak sambal”. Dimana isu tersebut hanya sekedar menaikan posisi tawar kelembagaan legislatif.
“Ketika satgas covid-19 di Kota Bogor bekerja tidak optimal bahkan mungkin diindikasikan banyak masalah, salah satu faktornya, Karena kelemahan DPRD dalam melakukan peran pengawasan,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD mempunyai kontribusi yang signifikan atas lemahnya kinerja penanganan covid-19 yabg dilakukan oleh satgas. Selain itu juga karena tidak kuatnya mekanisme audit. Baik audit pengelolaan keuangan, maupun audit kinerja satgas covid-19.
“Selama ini audit hanya dilakukan oleh instrumen negara yang dilakukan dalam kondisi normal seperti dilakulan oleh BPK. Itupun lebih pada audit pengelolaan keuangan dan dilakukan dengan menggunakan waktu pengelolaan anggaran yaitu setahun sekali,” paparnya.
Padahal dia berpendapat, penanganan covid-19 dengan berbagai penggunaan anggaran dan variabel kinerjanya merupakan sesuatu yang luar biasa.
“Ketika seauatu yang luar biasa ditangani dengan mekanisme yang biasa-biasa aja, maka sudah hampir bisa dipastikan akan banyak masalah.
Diantaranya adalah proses yang tidak transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Masih kata dia, begitupun mekanisme audit kinerja satgas, nyaris tidak ada lembaga yang memiliki peran tersebut, sehingga dampaknya tidak ada lembaga yang memilki oontrol atas kinerja satgas penanganan covid-19.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, bahwa DPRD tidak memiliki data yang konprehensif. Munculnya isu hak interplasi, terkadang dimunculkan karen data kasuistik, tidak integratif dan konprehensif.
“Data itu tidak bisa dipertanggubgjawabkan, dan mudah dipatahkan baik secara hukum maupun secara ilmiah. Hal itu lebih disebabkan pada peran DPRD dalam pengawasan penanganan civid-19 yang tidak optimal,” tandasnya.
Ditempat berbeda, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengakui ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi Pemkot dan akan mencoba melaksanakan apa yang diminta dalam rekomendasi.
“Saya pikir semua sudah paham dan sejalan, dan apa yang sudah dilakukan dan diupayakan Kota Bogor tidak terlalu jauh dengan harapan dan keinginan DPRD Kota Bogor. Meskipun ada beberapa catatan, yang menjadi perhatian kita kedepan,” ucap Dedie.
Salah satu catatan hasil Pansus Covid, kata dia, terutama bagaimana mensosialisasikan kebijakan dari Kota Bogor. “Pemkot akan memperhatikan dan menindak lanjuti. Intinya, Alhamdulillah tidak ada hal yang terlalu krusial,” pungkas mantan Pejabat KPK itu. (Fry)




























Discussion about this post