BogorOne.co.id | Ciomas – Meski belum kantongi izin, namun bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah berdiri kokoh bahkan nekad beroperasi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom mengaku, pihaknya telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan toko tersebut tidak beroperasional.
Bahkan pihaknya juga telah melayangan surat untuk dilakukan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom,
Dirinya membenarkan bahwa, bangunan itu belum memiliki izin. Untuk langkah penertiban sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat.
“Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan,” ungkap Gultom, Rabu (
23 Agustus 2023.
Gultom mengaku, dahulu memang pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.
“Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun,” terangnya.
Gultom memaparkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.
“Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga,” paparnya.
Masih kata Gultom, kemarin sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. Bahasanya meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor.
Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Fry)
Discussion about this post