BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sudah melakukan penghapusan koordinator kelas atau korlas melalui surat edaran nomor 400.3.5/6260-Disdik tertanggal 5 September 2023.
Surat itu menyebutkan alasan bahwa penghapusan forum silaturahmi kelas atau korlas lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun dukungan terhadap adanya peran korlas dinilai masih dibutuhkan, Selasa 26 September 2023.
Penghapusan korlas sendiri merupakan buntut adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di 12 sekolah yang ada di Kota Bogor.
Indikasi tindakan pungli yang disebut melalui korlas ini dilaporkan mulai dari kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga tabungan sekolah.
Meski hanya terjadi di segelintir sekolah, korlas tetap dibubarkan. Dinamika korlas sebagai mitra di sekolah, telah banyak dirasakan oleh “aktivis” korlas yang sering dipandang remeh.
“Dan ini keluhan yang banyak saya dengar di sekolah, ada yang pelakunya terindikasi dilakukan Komite Sekolah, pihak sekolah, guru-guru, dan termasuk wali kelas,” beber Bima Arya.
Dia pun meminta Disdik fokus melakukan tindakan pencegahan dan penanganan pungli. Selain itu, dia mewanti-wanti agar sekolah jangan sampai memberatkan anak dan mengganggu kondisi belajar.
Dari 12 laporan kasus dugaan pungli itu, sudah diajukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bogor. Karena beberapa laporan ada yang tidak diketahui dan teridentifikasi pelapornya.
Tampaknya hanya fenomena gunung es yang muncul ke permukaan. Hanya sedikit yang mencuat. Selebihnya jauh lebih banyak yang tidak terungkap, meski ada juga korlas yang memiliki peran positif.
Korlas yang juga dikenal dengan POMG, disebut paguyuban wali murid. Korlas merupakan organisasi swadaya yang dilaksanakan oleh orang tua murid atau wali murid.
Berbeda dengan Komite Sekolah, dasar berdirinya korlas hanya berdasarkan kesadaran dan semangat gotong royong. Sinergi yang dilakukan korlas biasanya mencakup antara wali kelas, guru dan orangtua murid dan wali murid.
Ketua Komite Sekolah SDN Empang 2 Kota Bogor, Taufik Hasuna mengamati peran korlas di sisi lain juga turut membantu komunikasi ke orangtua dalam kegiatan yang dilakukan pihak sekolah.
“Korlas pada satu sisi dianggap efektif dalam menunjang kegiatan kelas. Karena tidak membutuhkan mekanisme atau birokrasi yang bertahap sehingga waktunya juga cukup efisien,” tanggap Taufik.
Ia juga tidak menutup mata, jika korlas dianggap lebih intens dalam komunikasi baik dengan guru maupun sesama orangtua murid.
“Ada juga fungsi korlas yang cukup baik dan selama ini dianggap punya jasa besar dalam menunjang kegiatan sekolah,” tambah Taufik.
Taufik melihat, kehadiran korlas juga dirasakan manfaatnya oleh orangtua murid, sehingga banyak juga yang merasa tdk terima dengam keputusan penghapusan korlas.
“Saya akui banyak juga korlas yang memang mau aktif karena didasari kesadaran untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar yang lebih baik, tanpa embel-embel kepentingan lain,” paparnya.
Ia mengutarakan, di beberapa sekolah korlas juga memiliki sarana musyawarah yang disebut Paguyuban Sekolah.
“Nah, paguyuban inilah yang kemudian biasanya berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Bahkan sebuah keharusan Komite Sekolah hadir dalam musyawarah yang dilakukan paguyuban sekolah,” ucap Taufik.
Meski begitu, Taufik tidak menampik bahwa secara regulasi terbentuknya paguyuban, forum silaturahmi kelas atau korlas tidak memiliki payung hukum.
“Sementara ini ya aturan yang ada hanya mensyaratkan Komite Sekolah, dengan maksimal pengurus 15 orang. Mungkin perlu dilihat kemungkinan apakah korlas bisa dikondisikan menjadi pengurus Komite Sekolah, atau kita harus melihat kembali mekanisme dan bidang pengorganisasian yang ada di Komite Sekolah,” ungkap Taufik.
Selama kehadiran korlas, Taufik juga menggambarkan adanya bentuk tanggung jawab bahwa untuk mendidik anak bukan hanya tugas guru dan pihak sekolah semata. (Yud)
Discussion about this post