BogorOne.co.id | Klapanunggal – Polsek Klapanunggal Polres Bogor tangkap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/22) lalu.
Seperti diketahui, Korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).
Menurut Kapolres, kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial,dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari.
“Lalu dari perkenalan tersebut korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP),” ungkap Kapolres, Senin (02/01/23).
Dan diokasi pelaku persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.
“Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Dengan Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yud)
Discussion about this post