• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Foto: Ist

57
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Temuan tersebut menjadi sorotan setelah foto dan video aktivitas pekerja beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam dokumentasi yang beredar, dua pekerja tampak berada di atas atap bangunan yang cukup tinggi saat melakukan pekerjaan perbaikan.

Namun, keduanya tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang lazim digunakan untuk pekerjaan di ketinggian, seperti safety harness, helm proyek, maupun sepatu keselamatan. Para pekerja hanya mengenakan rompi proyek dan beraktivitas di atas permukaan atap yang miring tanpa terlihat adanya sistem pengaman tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp600 juta. Besaran anggaran itu dinilai semestinya telah mengakomodasi kebutuhan penerapan sistem K3, termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan bagi tenaga kerja di lapangan.

BERITA LAINNYA

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

28 Oktober 2026
Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

28 Oktober 2026
diguyur hujan deras

Diguyur Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Sukaraja Ambruk

28 Oktober 2026
keracunan

Pemkab Bogor Tanggung Biaya Pengobatan 481 Siswa yang Diduga Keracunan

28 Oktober 2026

Kondisi tersebut menuai perhatian warga yang menyaksikan langsung aktivitas para pekerja. Mereka menilai penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak pelaksana.

Salah seorang warga, Rahmat Jaelani (54), mengaku prihatin melihat pekerja menjalankan tugas di lokasi yang berisiko tanpa perlindungan yang memadai.

“Sangat disayangkan, proyek pemerintah dengan nilai sampai ratusan juta tapi keselamatan kerjanya nol besar. Kontraktor seperti tidak peduli dengan keselamatan pekerjanya sendiri. Membiarkan mereka melakukan pekerjaan yang sangat membahayakan di atas atap begitu tanpa alat pelindung atau protokol K3,” ujar Rahmat saat ditemui di sekitar lokasi belum lama ini.

Menurut Rahmat, kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun keluarganya. Selain itu, insiden kerja juga dapat berdampak pada citra pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau kontraktor berkewajiban memberikan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.

“Keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai,” tegas Adi Novan usai kegiatan Job Fair di kawasan Warung Jambu, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Adi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor lebih berperan dalam aspek pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan langsung berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Disnaker Kota Bogor mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat penerapan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan.

Menurut Adi, seluruh aktivitas yang memiliki risiko tinggi harus dilaksanakan dengan disiplin terhadap prosedur keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga kelancaran proyek pembangunan.

Editor : Muttaqien

Tags: Alat Pelindung DiriK3Puskesmas Pondok Rumput

Related Posts

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor
BOGOR RAYA

Dishub Siapkan Langkah Solutif Peremajaan Angkot di Kota Bogor

28 Oktober 2026
Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas
BOGOR RAYA

Akses Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Mulai Diuji Coba Terbatas

28 Oktober 2026
diguyur hujan deras
BOGOR RAYA

Diguyur Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Sukaraja Ambruk

28 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tanggung Biaya Pengobatan 481 Siswa yang Diduga Keracunan

28 Oktober 2026
SDN Jampang 02
BOGOR RAYA

Dinding Retak, Siswa Kelas 3 SDN Jampang 02 Bogor Belajar Bergantian

27 Oktober 2026
Kolong flyover
BOGOR RAYA

Mural di Kolong Flyover Cileungsi Sindir Kerusakan Hutan dan Nasib Relawan Karhutla

27 Oktober 2026
Next Post
Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran

Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Polbangtan Kementan Gencarkan Audit Internal

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Polbangtan Kementan Gencarkan Audit Internal

15 Agustus 2022
Materi Rawa Laut Cakra XIV di Laut Selatan Pulau Jawa

Materi Rawa Laut Cakra XIV di Laut Selatan Pulau Jawa

14 Maret 2023
Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun

Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun

25 Februari 2026
Pantau Progres Pembangunan di Bogor Barat, Atang Dipanggil “Pak Wali”

Pantau Progres Pembangunan di Bogor Barat, Atang Dipanggil “Pak Wali”

20 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In