BogorOne.co.id — Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8), resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2024.
Menurut keterangan, DP merupakan istri sah dari R, yang pernikahannya tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP yang kini berusia delapan tahun.
Pada awalnya, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal di Kota Bogor. Namun, sejak 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menetap di OKU Selatan tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah. Kondisi ini kemudian membuat hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis.
DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Ia menuturkan, sejak awal 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir maupun batin. Uang yang dikirim pun tidak menentu dan dalam jumlah kecil, dengan alasan kesulitan keuangan.
Akibatnya, DP bersama anaknya mengalami penelantaran ekonomi dan emosional, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, DP akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menilai tindakan R merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban sebagai suami dan ayah, yang diatur baik dalam ajaran agama Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Randi juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Selain itu, hadis riwayat Muslim menyebutkan:
“Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”
Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, serta ganti rugi materiil dan immateriil atas penderitaan yang dialaminya bersama anak.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menilai tindakan R sangat tidak mencerminkan sosok pemimpin dan pejabat publik.
“Ini ironis. Laki-laki seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, bukan malah meninggalkan tanpa kejelasan. Selain berdosa, perbuatan ini juga bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Anggi menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi dan dua kali undangan resmi kepada R untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun belum mendapat tanggapan.
“DP masih membuka pintu damai, tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum ke kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, R merupakan pejabat eselon II.a di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak R belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post