• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Pejabat OKU Selatan Dilaporkan ke Kuasa Hukum

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2025
in NASIONAL
0
Pejabat

Seorang perempuan asal Bogor melapor ke kuasa hukum atas dugaan penelantaran yang dilakukan suaminya, seorang pejabat di Kabupaten OKU Selatan. Foto: Dok. Bogorone.co.id

85
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id — Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8), resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2024.

Menurut keterangan, DP merupakan istri sah dari R, yang pernikahannya tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP yang kini berusia delapan tahun.

Pada awalnya, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal di Kota Bogor. Namun, sejak 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menetap di OKU Selatan tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah. Kondisi ini kemudian membuat hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis.

DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Ia menuturkan, sejak awal 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir maupun batin. Uang yang dikirim pun tidak menentu dan dalam jumlah kecil, dengan alasan kesulitan keuangan.

BERITA LAINNYA

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026

Akibatnya, DP bersama anaknya mengalami penelantaran ekonomi dan emosional, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, DP akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menilai tindakan R merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban sebagai suami dan ayah, yang diatur baik dalam ajaran agama Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Randi juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i:

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”

Selain itu, hadis riwayat Muslim menyebutkan:

“Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”

Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, serta ganti rugi materiil dan immateriil atas penderitaan yang dialaminya bersama anak.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menilai tindakan R sangat tidak mencerminkan sosok pemimpin dan pejabat publik.

“Ini ironis. Laki-laki seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, bukan malah meninggalkan tanpa kejelasan. Selain berdosa, perbuatan ini juga bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.

Anggi menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi dan dua kali undangan resmi kepada R untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun belum mendapat tanggapan.

“DP masih membuka pintu damai, tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum ke kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, R merupakan pejabat eselon II.a di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak R belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Editor : Muttaqien

Tags: Kabupaten Ogan Komering UluOku SelatanPejabatPenelantaran Istri dan AnakSembilan BintangSumatera Selatan

Related Posts

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
NASIONAL

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan
NASIONAL

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Next Post
Cuaca Panas

Warga Bogor Harap Bersabar, Cuaca Panas Diperkirakan Bertahan hingga Akhir Oktober

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Komisi IV Dorong Anggaran Dinsos Ditambah Rp5 Miliar

Komisi IV Dorong Anggaran Dinsos Ditambah Rp5 Miliar

7 Agustus 2023
Ruas Jalan di Kota Bogor

Ketua Komisi III DPRD Bogor Instruksikan PUPR Gerak Cepat: Jangan Hanya Tambal Sulam, Perhatikan Kualitas!

29 Januari 2026
Gelar ‘Serbu Mandalika’, KUL-Ind Edukasi Pangan Mocaf dan BPJS Pekerja Mandiri di Bogor

Gelar ‘Serbu Mandalika’, KUL-Ind Edukasi Pangan Mocaf dan BPJS Pekerja Mandiri di Bogor

3 September 2026
lansia

Viral, Lansia 109 Tahun di Bogor Tinggal di Rumah Sempit Tanpa Listrik

5 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In