• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Pejabat OKU Selatan Dilaporkan ke Kuasa Hukum

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2025
in NASIONAL
0
Pejabat

Seorang perempuan asal Bogor melapor ke kuasa hukum atas dugaan penelantaran yang dilakukan suaminya, seorang pejabat di Kabupaten OKU Selatan. Foto: Dok. Bogorone.co.id

80
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id — Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8), resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2024.

Menurut keterangan, DP merupakan istri sah dari R, yang pernikahannya tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP yang kini berusia delapan tahun.

Pada awalnya, kehidupan rumah tangga pasangan tersebut berjalan harmonis dan keduanya tinggal di Kota Bogor. Namun, sejak 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menetap di OKU Selatan tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah. Kondisi ini kemudian membuat hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis.

DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Ia menuturkan, sejak awal 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir maupun batin. Uang yang dikirim pun tidak menentu dan dalam jumlah kecil, dengan alasan kesulitan keuangan.

BERITA LAINNYA

pengamanan lalu lintas

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026

Akibatnya, DP bersama anaknya mengalami penelantaran ekonomi dan emosional, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, DP akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menilai tindakan R merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban sebagai suami dan ayah, yang diatur baik dalam ajaran agama Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Randi juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i:

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”

Selain itu, hadis riwayat Muslim menyebutkan:

“Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”

Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, serta ganti rugi materiil dan immateriil atas penderitaan yang dialaminya bersama anak.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menilai tindakan R sangat tidak mencerminkan sosok pemimpin dan pejabat publik.

“Ini ironis. Laki-laki seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, bukan malah meninggalkan tanpa kejelasan. Selain berdosa, perbuatan ini juga bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.

Anggi menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi dan dua kali undangan resmi kepada R untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun belum mendapat tanggapan.

“DP masih membuka pintu damai, tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum ke kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, R merupakan pejabat eselon II.a di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak R belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Editor : Muttaqien

Tags: Kabupaten Ogan Komering UluOku SelatanPejabatPenelantaran Istri dan AnakSembilan BintangSumatera Selatan

Related Posts

pengamanan lalu lintas
NASIONAL

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok
NASIONAL

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG
NASIONAL

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan
BOGOR RAYA

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026
sekolah rakyat
NASIONAL

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman untuk Tekan Perundungan

28 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat
NASIONAL

Sidang Gugatan LCC Empat Pilar Kalbar Mulai Bergulir di PN Jakarta Pusat

27 Mei 2026
Next Post
Cuaca Panas

Warga Bogor Harap Bersabar, Cuaca Panas Diperkirakan Bertahan hingga Akhir Oktober

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Puluhan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah di Momen Hari Ibu ke 94

Puluhan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah di Momen Hari Ibu ke 94

20 Desember 2022
Deputi

Deputi KLHK Tinjau TPAS Galuga Pasca Longsor Tewaskan Operator Alat Berat

12 Agustus 2025
FIFA Match Day Melawan Burundi di Stadion Patriot, Bekasi

FIFA Match Day Melawan Burundi di Stadion Patriot, Bekasi

15 Maret 2023
Masjid Raya Nurul Wathon

Masjid Raya Nurul Wathon Siap Jadi Tempat Doa Bersama Akhir Tahun

26 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In