BogorOne.co.id | Kota Bogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pasar, terutama dalam aspek pengelolaan limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 Maret 2026. Pansus menyoroti persoalan sampah pasar yang selama ini menjadi salah satu penyumbang beban terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi sumber utama timbunan sampah kota. Dalam draf Raperda, pengelola pasar diwajibkan menerapkan pemilahan sampah secara ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu.
Ia mengatakan, hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang nantinya dikirim ke TPA. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah pasar serta menekan dampak lingkungan di Kota Bogor.
Selain isu lingkungan, Raperda tersebut juga mengatur perlindungan bagi pedagang dan produsen domestik. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan ketentuan mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Dalam rancangan aturan itu, pengelola pasar diwajibkan memprioritaskan penjualan produk dalam negeri dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan. Produk impor diperbolehkan masuk apabila produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.
Menurut Banu, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor selama ini banyak ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Setelah membahas aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus juga menyoroti dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum. Agenda rapat berikutnya akan memfokuskan pada pengaturan akses parkir dan area bongkar muat agar tidak memakan badan jalan.
Selain itu, Pansus akan membahas manajemen transportasi, termasuk pengaturan rute angkutan kota dan area penurunan penumpang, serta rekayasa lalu lintas guna mencegah pasar menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post