• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD KOTA BOGOR TETAPKAN RAPERDA MENJADI PERDA DAN BENTUK TIGA PANSUS

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2021
in BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
DPRD KOTA BOGOR TETAPKAN RAPERDA MENJADI PERDA DAN BENTUK TIGA PANSUS
72
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (KUKMPM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pembahas Raperda, masing-masing Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH., Jum’at 5 Pebruari 2021 lalu. Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda, Rapat Paripurna kali ini juga membahas 6 agenda kegiatan, antara lain Pemandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Fraksi terkait Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat. Acara pokok lainnya yakni permintaan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Penjelasan dan Pendapat Wali Kota Bogor tentang Raperda Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor , Jenal Mutaqin mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah.”Mudah-mudahan setelah di tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, akan memberi manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
turnamen bola voli mini

Disdik-Dispora Kota Bogor Jaring Bibit Atlet Lewat Turnamen Voli Mini SD

11 April 2026
Popwilda Jawa Barat 2026

55 Atlet Basket Kota Bogor Lolos Seleksi Awal Popwilda Jabar 2026

11 April 2026
Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026

Mengawali Acara Pokok Kesatu Rapat Paripurna tersebut adalah Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dibacakan oleh Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P.

Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, menyebutkan bahwa penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat telah dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor.

Berdasarkan Surat Nomor 6208/HK.02.01/Hukum tanggal 30 Desember 2020 perihal Hasil Fasilitasi Raperda tersebut, sambung R. Laniasari, bahwa dalam pembahasan disepakati judul Raperda mengalami perubahan. Sedangkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tiga belas ‘Tertib’, antara lain Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas umum lainnya. Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu, Tertib lingkungan dan lingkungan hidup, Tertib sungai, saluran air dan sumber air. Selain itu, Tertib penghuni bangunan, Tertib pelihara ternak, tertib peserta didik dan Tertib tempat hiburan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Kelurahan. Setiap orang atau badan yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pembongkaran, denda administratif dan lain-lain.

Menurut R.Laniasari, untuk denda administratif diklasifikasikan dengan besaran sebagai berikut ; Pelanggaran ringan paling sedikit Rp 50.000,- dan paling banyak Rp 250.000,-. Pelanggaran sedang paling sedikit Rp 300.000,- dan paling banyak Rp 750.000,- dan Pelanggaran Berat paling sedikit Rp 1.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000,-

Perda Ketertiban Umum ini, juga mengatur terkait larangan, yaitu, setiap orang atau Badan, dilarang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman rekreasi umum. Dilarang menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual Minol. Dilarang memproduksi, mengolah dan mengekstraksi Minol. Dilarang mengirim, mengangkut atau menyimpan sementara Minol dengan maksud menjual. Dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan Minol di tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bagi yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ungkap Laniasari.

Adapun Acara Pokok lainnya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah agenda Penetapan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Ketiga Pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, ditetapkan Anna Mariam Fadhilah S.Si., M.Si. sebagai Ketua Pansus dan H. Akhmad Saeful Bakhri, SH. Sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta pakuan, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hj. R.Laniasari, S.A.P. sebagai Ketua Pansus dan M.Rusli Prihatevy, SE. sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota. Selain itu ditetapkan pula Pansus Pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H.Azis Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Anita Primasari Mongan, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. (Red/ADV)

Tags: DPRD Kota BogorPansus RaperdaRAPERDARaperda Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta PakuanRaperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahWakil Ketua I DPRD

Related Posts

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
turnamen bola voli mini
BOGOR RAYA

Disdik-Dispora Kota Bogor Jaring Bibit Atlet Lewat Turnamen Voli Mini SD

11 April 2026
Popwilda Jawa Barat 2026
BOGOR RAYA

55 Atlet Basket Kota Bogor Lolos Seleksi Awal Popwilda Jabar 2026

11 April 2026
Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif
BOGOR RAYA

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026
Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan
BOGOR RAYA

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA SANTUAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT

DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA SANTUAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Taekwondo

Atlet Taekwondo PPOPM Kabupaten Bogor Raih 5 Medali di Kejurnas SPOM 2025

18 Oktober 2025
Ekstrem! Suhu Panas Menggila di Asia, Bangladesh Cetak Rekor Tertinggi

Ekstrem! Suhu Panas Menggila di Asia, Bangladesh Cetak Rekor Tertinggi

23 April 2023
Timnas U-23 Indonesia

Timnas U-23 Indonesia Coret Tiga Pemain, Skuad Mengkerucut Jadi 25 Nama Jelang Piala AFF U-23

11 Juli 2025
Gara-gara Konsleting Listrik, Bangunan Ponpes Terbakar

Gara-gara Konsleting Listrik, Bangunan Ponpes Terbakar

30 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In