• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD KOTA BOGOR TETAPKAN RAPERDA MENJADI PERDA DAN BENTUK TIGA PANSUS

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2021
in BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
DPRD KOTA BOGOR TETAPKAN RAPERDA MENJADI PERDA DAN BENTUK TIGA PANSUS
86
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (KUKMPM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pembahas Raperda, masing-masing Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH., Jum’at 5 Pebruari 2021 lalu. Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda, Rapat Paripurna kali ini juga membahas 6 agenda kegiatan, antara lain Pemandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Fraksi terkait Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat. Acara pokok lainnya yakni permintaan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Penjelasan dan Pendapat Wali Kota Bogor tentang Raperda Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor , Jenal Mutaqin mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah.”Mudah-mudahan setelah di tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, akan memberi manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia

4 Oktober 2026
Pelatih Thailand Sebut Suporter Indonesia Justru Bakal Pecut Semangat Timnya

Pelatih Thailand Sebut Suporter Indonesia Justru Bakal Pecut Semangat Timnya

4 Oktober 2026
DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

3 Oktober 2026
M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

3 Oktober 2026

Mengawali Acara Pokok Kesatu Rapat Paripurna tersebut adalah Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dibacakan oleh Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P.

Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, menyebutkan bahwa penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat telah dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor.

Berdasarkan Surat Nomor 6208/HK.02.01/Hukum tanggal 30 Desember 2020 perihal Hasil Fasilitasi Raperda tersebut, sambung R. Laniasari, bahwa dalam pembahasan disepakati judul Raperda mengalami perubahan. Sedangkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tiga belas ‘Tertib’, antara lain Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas umum lainnya. Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu, Tertib lingkungan dan lingkungan hidup, Tertib sungai, saluran air dan sumber air. Selain itu, Tertib penghuni bangunan, Tertib pelihara ternak, tertib peserta didik dan Tertib tempat hiburan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Kelurahan. Setiap orang atau badan yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pembongkaran, denda administratif dan lain-lain.

Menurut R.Laniasari, untuk denda administratif diklasifikasikan dengan besaran sebagai berikut ; Pelanggaran ringan paling sedikit Rp 50.000,- dan paling banyak Rp 250.000,-. Pelanggaran sedang paling sedikit Rp 300.000,- dan paling banyak Rp 750.000,- dan Pelanggaran Berat paling sedikit Rp 1.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000,-

Perda Ketertiban Umum ini, juga mengatur terkait larangan, yaitu, setiap orang atau Badan, dilarang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman rekreasi umum. Dilarang menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual Minol. Dilarang memproduksi, mengolah dan mengekstraksi Minol. Dilarang mengirim, mengangkut atau menyimpan sementara Minol dengan maksud menjual. Dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan Minol di tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bagi yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ungkap Laniasari.

Adapun Acara Pokok lainnya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah agenda Penetapan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Ketiga Pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, ditetapkan Anna Mariam Fadhilah S.Si., M.Si. sebagai Ketua Pansus dan H. Akhmad Saeful Bakhri, SH. Sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta pakuan, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hj. R.Laniasari, S.A.P. sebagai Ketua Pansus dan M.Rusli Prihatevy, SE. sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota. Selain itu ditetapkan pula Pansus Pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H.Azis Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Anita Primasari Mongan, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. (Red/ADV)

Tags: DPRD Kota BogorPansus RaperdaRAPERDARaperda Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta PakuanRaperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahWakil Ketua I DPRD

Related Posts

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia
NASIONAL

Pelatih Thailand Puji Fanatisme Suporter Timnas Indonesia

4 Oktober 2026
Pelatih Thailand Sebut Suporter Indonesia Justru Bakal Pecut Semangat Timnya
NASIONAL

Pelatih Thailand Sebut Suporter Indonesia Justru Bakal Pecut Semangat Timnya

4 Oktober 2026
DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam
BOGOR RAYA

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

3 Oktober 2026
M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani
BOGOR RAYA

M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

3 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
NASIONAL

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Rotasi 19 Kapolda

3 Oktober 2026
Api membakar dua rumah di Gang Menteng
BOGOR RAYA

Api Bakar Dua Rumah di Bogor, Ayah dan Anak Dilarikan ke RSUD

3 Oktober 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA SANTUAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT

DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA SANTUAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dekorasi nautikal

Dekorasi Nautikal, Alternatif Gaya Hidup Tropis di Hunian Urban

21 Juli 2025
ASTON Bogor Salurkan Bantuan Gizi untuk Tekan Stunting di Pamoyanan

ASTON Bogor Salurkan Bantuan Gizi untuk Tekan Stunting di Pamoyanan

18 Juli 2025
Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar

Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar

6 September 2026
Sejumlah Pejabat Aktif Kota Bogor Dipanggil Kejati Jabar Terkait Proyek Jembatan Otista, Ini Daftarnya!

Sejumlah Pejabat Aktif Kota Bogor Dipanggil Kejati Jabar Terkait Proyek Jembatan Otista, Ini Daftarnya!

24 September 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In