BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kepada dua Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Citeureup yang diduga melakukan penyelewengan anggaran desa.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengatakan, pemeriksaan kepada para pejabat di dua Pemdes berdasarkan ada aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
“Ada dua desa yang sedang kami periksa di Kecamatan Citeureup, hal itu dilakukan karena ada pengaduan masyarakat,” kata Kasi Pidsus belum lama ini.
Ate Quesyini Iliyas menegaskan, pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk menghitung dugaan besar kerugian negara atas pengelolaan keuangan di dua Pemdes tersebut.
“Kami minta Inspektorat melakukan audit kepada dua desa ini, hal itu untuk memastikan besar kerugian negaranya,” tutur Ate Quesyini Iliyas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo menjelaskan bahwa jajarannya sedang mengaudit pengelolaan keuangan Desa Tangkil Kecamatan Citeureup atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami sedang memproses audit pengelolaan keuangan Pemdes Tangkil tahun anggaran 2022, baik itu alokasi dana desa, dana desa maupun bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade),” ungkap dia.
Menurut dia, saat ini Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan masuk dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka, untuk itu ia menyarankan apabila memang merasa bersalah, sebaiknya Kades dan jajajaran mengembalikan kerugian negara.
“Agar tidak menjadi tersangka, maka harus ada pengembalian kerugian negara. Inspektorat selalu menyarankan atau merekomendasikan itu apabila hasil auditnya memang terjadi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Pemdes,” tandas dia. (Rdt)


























Discussion about this post