BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban tindak asusila oleh pimpinan pondok.
Tim Advokasi Santri, Muhammad Daniel, mengatakan pelaku memanfaatkan posisi sebagai guru untuk melakukan tindakan itu.
“Pelaku memberikan doktrin bahwa murid harus taat kepada guru, lalu melakukan tindak asusila terhadap beberapa santriwati,” kata Daniel, Selasa, 24 Februari 2026.
Daniel menuturkan perbuatan itu diduga berlangsung sejak awal 2023 dan berulang kali menimpa korban berinisial Y dan S. Menurutnya, tidak ada ancaman langsung, melainkan tekanan psikologis melalui doktrin yang kuat kepada para santriwati.
“Para korban akhirnya berani melapor setelah mengetahui ada korban lain. Solidaritas korban mendorong mereka untuk membuka kasus ini,” ujar Daniel.
Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pencabulan tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post