BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons gelombang penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ia menyatakan pemerintah menghormati seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat.
“Ya kita kan menghormati semua pendapat. Pasti semua pandangan ada yang pro, ada yang kontra. Tidak ada masalah,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 9 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan merespons hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik menolak usulan pilkada tidak langsung. Dalam survei tersebut, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju pilkada digelar melalui DPRD.
Sementara itu, 28,6 persen responden menyatakan cukup setuju atau sangat setuju, sedangkan 5,3 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab. Peneliti Senior LSI Denny JA menyebut hasil tersebut menunjukkan lebih dari 65 persen suara publik menolak wacana pilkada lewat DPRD.
Survei dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka. Pengumpulan data berlangsung pada 10–19 Oktober 2025.
Wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan mendapat dukungan mayoritas partai politik di parlemen. Enam dari delapan fraksi DPR disebut mendukung skema tersebut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar pilkada lewat DPRD hanya diterapkan di tingkat kabupaten, sementara pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. Adapun Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan.
Usulan pilkada lewat DPRD akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu omnibus law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.
Sejumlah kalangan sipil menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan demokrasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pengembalian pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur bagi demokrasi.
“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” tulis PSHK dalam siaran persnya, Rabu, 7 Januari.
Menurut PSHK, skema tersebut sama saja menghapus pilkada langsung dan mencabut hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. Ia menyebut pilkada lewat DPRD sebagai bentuk demokrasi elite yang mengancam masa depan demokrasi lokal.
“Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses tertutup dan tidak transparan, rentan politik transaksional, serta kental dengan politik kekerabatan,” kata Castro.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post