BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal lintas wilayah dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. Pengungkapan ini menyoroti pola distribusi baru yang menyasar kalangan muda dengan sistem transaksi langsung di lokasi.
Kepolisian Sektor Tajurhalang menangkap dua pria berinisial MI alias I dan M di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga terlibat sebagai kurir dan pemasok dalam peredaran obat daftar G tanpa izin.
Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga sekitar Perum Prasaja yang mencurigai aktivitas transaksi obat-obatan ilegal.
Polisi lebih dulu menangkap MI di Jalan Bomang. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap M yang diduga sebagai pemasok utama.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit menyebutkan, dari rumah M polisi menyita 4.323 butir obat keras berbagai jenis, antara lain trihexyphenidil, tramadol, diazepam, alprazolam, dan eximer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,9 juta serta satu unit sepeda motor.
Menurut Mareben, MI telah berperan sebagai kurir sejak Januari 2026. Ia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi obat-obatan tersebut. Sementara M diduga sebagai pihak yang memasok barang secara rutin.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, kedua pelaku memasarkan obat keras ilegal itu dengan sistem cash on delivery (COD). Target penjualannya adalah remaja dan pemuda di wilayah Depok.
“Pelaku sebelumnya sempat membuka toko, namun tutup karena sering ada operasi. Kini mereka beralih ke sistem COD,” ujar Made.
Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per butir, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post