BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemasaran Summarecon Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 21 September 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan di kantor pemasaran yang berada di Jalan Summarecon Bogor Boulevard Utama. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah mobil berpelat Jakarta terparkir di area kantor tersebut. Sejumlah anggota kepolisian juga terlihat berjaga di sekitar lokasi.
Tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, penyidik menggeledah salah satu kantor PT Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.
“Penyidik menggeledah di salah satu kantor PT Summarecon yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, Senin, 21 September 2026.
Budi mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan klaster pertama dalam konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon dan pihak di Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Klaster tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir atas sebagian bidang tanah yang masih disengketakan antara PT Summarecon dan warga.
“Berkaitan dengan pembukaan blokir atas sebagian tanah yang masih terjadi sengketa antara PT Summarecon dengan para warga,” ujar Budi.
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor dilakukan tiga hari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat, 18 September 2026.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik terlihat membawa sejumlah koper dari kantor BPN Kabupaten Bogor. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara yang sama.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap dugaan praktik suap dalam proses pertanahan yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan yang masih bersengketa.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post