BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai membongkar peta operasi tambang ilegal di wilayahnya. Langkah itu menjadi bagian dari atensi besar Kejaksaan Agung menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, sekaligus menandai masuknya isu pertambangan ilegal sebagai prioritas penegakan hukum di daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyampaikan bahwa pemetaan dilakukan dengan membedah data satelit hingga survei lapangan. Dari pemetaan awal, muncul sejumlah titik yang menunjukkan adanya aktivitas pengerukan lahan, sebagian berada di wilayah yang status hukumnya tak boleh diganggu.
“Kami sedang memetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal,” kata Denny, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung bersama tim gabungan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah lebih dulu turun melakukan survei. Sementara Kejari Bogor masih berada pada tahap pendataan karena kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Izinnya bukan dari daerah, tapi dari provinsi dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Denny menegaskan batas paling krusial: kawasan hutan lindung semestinya steril dari segala bentuk penambangan. Namun temuan dari citra satelit menunjukkan indikasi sebaliknya. Ada wilayah yang tampak digarap, mulai dari penambangan hingga pembukaan lahan untuk tanaman komersial.
“Kelihatan dari satelit mana yang masuk kawasan hutan lindung dan mana yang digarap. Termasuk untuk sawit, sebenarnya tidak boleh,” kata Denny.
Pemetaan ini, menurut dia, menjadi pijakan awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan maupun perseorangan. Kejaksaan menilai praktik tambang ilegal bukan hanya menyalahi aturan perizinan, tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana di hilir.
Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah praktik itu hanya kelalaian administratif atau bagian dari jejaring bisnis yang sengaja beroperasi di area terlarang.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post