BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi melarang pemerintah daerah (pemda) menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah di tempat terbuka dalam penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemda diwajibkan beralih ke sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau proses transformasi penanganan sampah di TPA Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).
Hanif mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Samarinda yang menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah di lokasi cekung, dipadatkan, dan ditutup dengan lapisan tanah.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia agar segera mengubah sistem penanganan sampah TPA dari open dumping ke sanitary landfill.
“Hari ini sesuai dengan surat kami kepada seluruh wali kota, bupati, serta gubernur untuk merubah penanganan open dumping menjadi sanitary landfill, paling tidak controlled landfill,” ujar Hanif kepada Beritasatu.com usai meninjau TPA Sambutan.
Menurut Hanif, transformasi sistem penanganan sampah di TPA Sambutan ditargetkan rampung pada Desember 2025. Sementara pembangunan lahan tampung baru sebagai bagian dari transisi akan dimulai awal 2026.
“Penanganan instalasi pengolahan air limbahnya juga akan selesai sebelum Desember. Kemungkinan pembangunan cell baru untuk pemindahan transformasi dari kegiatan open dumping menjadi sanitary landfill juga akan dimulai setelah Desember,” tambahnya.
KLHK terus mendorong seluruh pemda untuk segera beralih ke sistem sanitary landfill, karena praktik open dumping dianggap melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post